BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
PARLE INTEL: NATIONAL REVENUE ALERT

Urgensi Regulasi GSA: Menutup Celah Kebocoran Fiskal Udara

Analisis strategis mendeteksi adanya anomali pada pencatatan pajak sektor transportasi udara internasional di mana volume penumpang tidak berbanding lurus dengan serapan PPh dan PPN nasional. Redaksi mengidentifikasi skema 'direct booking' luar negeri sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi. Sinergi antara kebijakan GSA wajib dan pembatasan modal asing 49% merupakan instrumen proteksi bagi pelaku usaha lokal sekaligus upaya repatriasi devisa. Intelijen ekonomi menekankan bahwa tanpa intervensi regulasi pada kuartal ini, potensi kerugian negara dari sektor SOTO (Sold Outside Ticketing Outside) diprediksi akan terus meningkat seiring lonjakan rute internasional 2026.

Jumat, 17 April 2026
More
    BREAKING INTEL
    PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    PARLE INTEL: NATIONAL REVENUE ALERT

    Urgensi Regulasi GSA: Menutup Celah Kebocoran Fiskal Udara

    Analisis strategis mendeteksi adanya anomali pada pencatatan pajak sektor transportasi udara internasional di mana volume penumpang tidak berbanding lurus dengan serapan PPh dan PPN nasional. Redaksi mengidentifikasi skema 'direct booking' luar negeri sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi. Sinergi antara kebijakan GSA wajib dan pembatasan modal asing 49% merupakan instrumen proteksi bagi pelaku usaha lokal sekaligus upaya repatriasi devisa. Intelijen ekonomi menekankan bahwa tanpa intervensi regulasi pada kuartal ini, potensi kerugian negara dari sektor SOTO (Sold Outside Ticketing Outside) diprediksi akan terus meningkat seiring lonjakan rute internasional 2026.

    BerandaUncategorizedUsul DPR Larang Jurnalisme Investigatif dan Konten LGBT Picu Kritik

    Usul DPR Larang Jurnalisme Investigatif dan Konten LGBT Picu Kritik

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — DPR mengusulkan perubahan Undang-Undang (UU) Penyiaran yang bakal melarang jurnalisme investigatif dan konten LGBT, yang memicu kritik dari masyarakat atas pembatasan kebebasan pers dan ekspresi kreatif. Perubahan terhadap UU Penyiaran Tahun 2002 pertama kali dibahas pada 2020. Namun rincian revisi terbarunya telah menimbulkan kekhawatiran, bahkan Dewan Pers mengatakan bahwa UU tersebut akan merusak independensi media.

    “Dampaknya terhadap kebebasan pers sangat serius,” kata Arif Zulkifli, Kepala Divisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers DI jAKARTA, YANG DIKUTIP DARI REUTERS, rABU (22/5/2024). Karena, jelasnya, UU Pers menyatakan tidak boleh ada sensor atau pelarangan jurnalisme. “Jadi ini bertentangan,” tegasnya.

    Di pihak pemerintah yang diwakili Menkominfo Budi Arie Setiadi mengaku belum menerima draf perubahan UU tersebut. Bahkan ditekankan revisi tidak boleh memberangus kebebasan media.

    Rencana pembatasan jurnalisme investigatif dinilai banyak pihak merugikan kebebasan berekspresi dan kebebasan yang telah diperoleh dengan susah payah pasca-Reformasi 1998. RUU tersebut tidak memberikan rincian mengenai usulan pelarangan pemberitaan investigatif dan cara kerjanya, namun kelompok jurnalis mengkhawatirkan adanya sensor.

    “Ini berarti kita sebagai jurnalis tidak lagi bisa mengungkap berita penting, seperti korupsi, nepotisme, dan kejahatan lingkungan hidup,” kata Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bayu Wardhana, menyoal rencana perubahan UU Penyiaran tersebut.

    “Jika RUU ini diterapkan, tidak akan ada independensi pers,” tambah Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, yang mengaku pihaknya belum diajak berkonsultasi selama proses penyusunan RUU tersebut.

    RUU ini juga menuai kritik karena berupaya melarang konten yang menampilkan kekerasan, mistisisme, LGBT atau “perilaku atau gaya hidup negatif yang berpotensi merugikan masyarakat”. Pembuat film terkemuka Joko Anwar mengecam usulan tersebut, dan menggambarkannya sebagai “berbahaya” dan “tidak mungkin” untuk dilaksanakan.

    “Larangan terhadap konten semacam itu tidak hanya menghambat kreativitas industri kreatif dan kebebasan pers, namun juga melemahkan kapasitas masyarakat dalam memfilter apa yang mereka tonton,” ujarnya.

    Namun anggota Komisi X DPR Nico Siahaan menekankan revisi atau perubahan UU Penyiaran tersebut masih dalam tahap awal, dan dapat berubah sewaktu-waktu. “Kami tidak ingin memberikan kesan bahwa kami homofobik, dan melakukan pengawasan secara berlebihan,” kata Nico Siahaan. (P-01/Reuters)

     

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI