KPK menduga praktik suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong dilakukan atas arahan Bupati nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Simak konstruksi perkaranya.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan suap di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong. Lembaga antirasuah menduga praktik suap “ijon” dalam pengadaan barang dan jasa terjadi atas instruksi langsung dari Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Dikutip dari laporan Kompas.com, Kamis (9/4/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa proses pengkondisian pemenang proyek di lingkungan Pemkab tersebut ditengarai telah diatur sejak awal.
“Di mana dalam proses ataupun mekanisme yang dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa diduga ada pengkondisian yang dilakukan atas arahan dari Bupati,” ujar Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Meskipun telah menetapkan Bupati sebagai tersangka, KPK menegaskan masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, mulai dari penyelenggara negara hingga pihak swasta. Penyidikan ini difokuskan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk menelusuri aliran serta penggunaan uang hasil suap tersebut.
KPK mengingatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa tetap menjadi area yang sangat rawan korupsi. Praktik lancung ini seringkali dimulai sejak tahap perencanaan, bukan hanya saat pelaksanaan proyek.
“Ujungnya yang menjadi outcome dari pembangunan adalah kualitas dari infrastruktur itu sendiri. Di mana masyarakat sebagai pengguna layanan akhirnya tidak mendapatkan kualitas yang sebagaimana mestinya,” tambah Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terdiri dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta:
-
Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong nonaktif)
-
Hary Eko Purnomo (Kepala Dinas PUPR-PKP)
-
Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana)
-
Edi Manggala (CV Manggala Utama)
-
Youki Yudiantoro (CV Alpagker Abadi)
Bupati Fikri dan Kadis PUPR Hary Eko disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP. Sementara itu, tiga pihak swasta selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Analisis Redaksi Parle.coid: Pola Klasik Korupsi
Kasus suap “ijon” proyek di Kabupaten Rejang Lebong ini menunjukkan pola klasik korupsi birokrasi di Indonesia, yakni Top-Down Corruption. Analisis kami melihat bahwa keterlibatan aktif kepala daerah dalam mengarahkan pengkondisian proyek sejak tahap perencanaan membuktikan bahwa sistem pengadaan secara elektronik (E-Procurement) masih memiliki celah jika intervensi kekuasaan tetap dominan.
Istilah “ijon” dalam proyek infrastruktur sangat berbahaya karena pemenang sudah ditentukan bahkan sebelum tender dimulai. Dampak paling nyata adalah degradasi kualitas infrastruktur. Ketika kontraktor harus menyisihkan sebagian besar anggaran untuk “biaya komitmen” di awal, maka margin keuntungan akan diambil dengan cara mengurangi spesifikasi material bangunan.
KPK saat ini menghadapi tantangan untuk membuktikan aliran dana tersebut, terutama terkait kemungkinan adanya “setoran” rutin atau penggunaan dana untuk kepentingan politik praktis. Penjeratan tersangka menggunakan KUHP baru (UU 1/2023) dalam kasus ini juga menarik untuk diikuti, karena menandai transisi penegakan hukum tipikor yang mulai menyelaraskan diri dengan kodifikasi hukum pidana nasional yang terbaru. ****

