Kejaksaan Agung (Kejagung) ungkap kronologi korupsi Ketua Ombudsman Hery Susanto terkait suap Rp1,5 miliar untuk atur denda PNBP tambang nikel PT TSHI.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi membeberkan kronologi kasus dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Kasus ini menyeret Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap guna mengatur kebijakan kementerian.
Dikutip dari laporan ANTARA, Kamis (16/4/2026), Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari sengketa perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
LD, selaku pemilik PT TSHI yang keberatan membayar denda PNBP tersebut, mencari jalan pintas dan menemui Hery Susanto yang saat itu masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Syarief mengungkapkan bahwa Hery bersedia membantu PT TSHI dengan menggunakan kewenangan jabatannya. Modus yang digunakan adalah melakukan pemeriksaan terhadap Kemenhut dengan dalih seolah-olah terdapat pengaduan dari masyarakat terkait kebijakan tersebut.
Dalam proses pemeriksaan, Hery diduga mengatur hasil investigasi agar kebijakan Kemenhut yang mewajibkan PT TSHI membayar denda dinyatakan keliru secara administratif.
“Surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” ungkap Syarief di Gedung Jampidsus, Jakarta.
Penyidikan mengungkap adanya pertemuan antara Hery dengan perantara berinisial LO pada April 2025 di Gedung Ombudsman RI dan Hotel Borobudur, Jakarta. Pertemuan tersebut dilakukan untuk memastikan Ombudsman menemukan kesalahan administrasi dalam perhitungan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT TSHI.
Sebagai imbalan atas “koreksi” kebijakan tersebut, Hery dijanjikan uang sebesar Rp1,5 miliar oleh Direktur PT TSHI, LKM.
“Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka HS menerima sejumlah uang dari LKM. Kurang lebih yang sudah diserahkan sejumlah Rp1,5 miliar,” tegas Syarief.
Atas perbuatannya, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, serta Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Analisis Redaksi Parle.co.id: Tamparan Keras
Kasus yang menjerat Ketua Ombudsman Hery Susanto merupakan tamparan keras bagi integritas lembaga pengawas pelayanan publik di Indonesia. Redaksi melihat tiga poin krusial dalam perkara ini:
Ombudsman yang seharusnya menjadi benteng terakhir masyarakat melawan maladministrasi pemerintah, justru digunakan untuk melegalkan maladministrasi demi kepentingan korporasi. Modus “pengaduan masyarakat settingan” menunjukkan betapa rapuhnya sistem pengawasan internal jika pemegang otoritas memiliki niat jahat.
Kasus ini mengonfirmasi bahwa sektor pertambangan, khususnya nikel, masih menjadi ladang korupsi yang melibatkan lintas lembaga. Upaya PT TSHI untuk menghitung sendiri beban denda melalui tekanan Ombudsman adalah preseden buruk yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar dari sektor PNBP dan IPPKH.
Penggunaan Pasal 606 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dalam kasus ini akan menjadi sorotan praktisi hukum. Ini merupakan salah satu pembuktian efektivitas delik tindak pidana korupsi dalam kodifikasi hukum pidana terbaru yang diterapkan terhadap pejabat tinggi negara. *****

