Analisis opini hukum mendalam mengenai perbedaan peradilan sipil dan militer dalam menangani kasus pelanggaran hak warga sipil oleh aparat keamanan.
Oleh: Divisi Analisis Parle.co.id
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang saat ini tengah didalami oleh Komnas HAM, menempatkan Indonesia pada titik krusial dalam pertarungan supremasi hukum dan prinsip akuntabilitas aparat. Pertanyaan yuridis terbesar yang kini mengemuka bukanlah mengenai apakah para pelaku akan dihukum, melainkan di mana forum peradilan yang tepat untuk mengadilinya.
Komnas HAM sedang menimbang dua opsi besar: Peradilan Sipil (Umum) atau Peradilan Militer. Pilihan ini bukanlah sekadar masalah teknis administrasi, melainkan keputusan yang akan menentukan kualitas keadilan dan transparansi proses hukum, serta menetapkan preseden bagi akuntabilitas aparat keamanan di masa depan.
Untuk memahami signifikansinya, kita perlu membedah perbedaan mendasar antara kedua forum peradilan tersebut, terutama ketika korbannya adalah warga sipil.
Secara konstitusional, peradilan sipil memiliki kompetensi absolut untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh warga sipil, atau tindak pidana umum yang dilakukan oleh siapa pun di lingkungan masyarakat sipil. Fokus utamanya adalah perlindungan hak-hak warga negara berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebaliknya, peradilan militer dibentuk dengan kompetensi khusus (absolut) untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI aktif dalam urusan militer atau tindak pidana militer. Forum ini diatur oleh Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang mengutamakan disiplin, komando, dan kepentingan pertahanan negara.
Peradilan sipil menganut asas independensi kekuasaan kehakiman yang kuat. Hakim adalah warga sipil yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung (MA) dan proses peradilannya umumnya bersifat terbuka untuk umum. Transparansi ini krusial untuk menjaga kepercayaan publik bahwa keadilan sedang dijalankan tanpa pengaruh eksternal.
Di peradilan militer, hakim dan jaksa adalah perwira aktif yang terikat dalam hierarki komando militer. Meskipun secara teknis ada asas kemandirian, kekhawatiran publik muncul karena hakim militer mungkin menghadapi tekanan internal untuk melindungi martabat institusi, atau dipengaruhi oleh struktur komando dalam mengambil keputusan.
Dalam peradilan sipil, hak korban warga sipil memiliki bobot perlindungan yang lebih besar. Korban memiliki ruang yang jelas untuk memberikan kesaksian, mengajukan bukti, hingga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dalam proses yang sama.
Di peradilan militer, fokus utamanya adalah pelanggaran disiplin dan pidana militer. Korban warga sipil sering kali hanya berstatus sebagai saksi dan memiliki ruang yang sangat terbatas untuk menuntut keadilan komprehensif atau kompensasi langsung. Proses ini cenderung berorientasi pada penghukuman pelaku dari perspektif institusi militer, bukan pemulihan hak korban.
Perbedaan mendasar ini menyoroti risiko besar: Peradilan Militer sering dianggap publik sebagai jalur yang rentan terhadap impunitas jika tindak pidananya tidak terkait urusan militer dan korbannya adalah warga sipil.
Komnas HAM saat ini memegang peranan kunci. Jika kesimpulan investigasi menunjukkan bahwa tindakan tersebut bukan dalam rangka tugas militer dan didorong oleh motif lain, maka penentuan forum peradilan sipil menjadi sangat mendesak.
Pilihan Komnas HAM tidak hanya akan menentukan apakah Andrie Yunus akan mendapatkan keadilan substantif, tetapi juga akan menjawab keraguan publik mengenai kemauan negara untuk menuntut akuntabilitas penuh dari aparat keamanan yang diduga menyimpang dari mandat operasionalnya. ****

