BerandaYudikatifKasus Korupsi Bea Cukai: KPK Panggil Muhammad Suryo dan Dua Pengusaha Lainnya

Kasus Korupsi Bea Cukai: KPK Panggil Muhammad Suryo dan Dua Pengusaha Lainnya

Published on

spot_img

KPK panggil pengusaha Muhammad Suryo (MS) sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu terkait suap impor barang tiruan. Simak detailnya.

JAKARTA, PARLE.CO.IDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Terbaru, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Muhammad Suryo (MS) sebagai saksi dalam pusaran kasus tersebut.

Dikutip dari laporan ANTARA, Kamis (2/4/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa selain Muhammad Suryo, terdapat dua pengusaha lain dari pihak swasta yang turut dipanggil, yakni Arief Harwanto (AH) dan Johan Sugiharto (JS).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AH, MS, dan JS selaku pihak swasta,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta.

Sebagai informasi, nama Muhammad Suryo sebelumnya sempat menjadi sorotan terkait dinamika internal KPK pada akhir 2023. Saat itu, ia dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub, meski status hukumnya kemudian sempat diklarifikasi oleh pimpinan KPK lainnya guna meluruskan simpang siur informasi.

Kasus korupsi di Ditjen Bea Cukai ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap total 17 orang, termasuk Rizal (RZL) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka utama, antara lain:

  1. Rizal (RZL): Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026.

  2. Sisprian Subiaksono (SIS): Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

  3. Orlando Hamonangan (ORL): Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.

  4. Budiman Bayu Prasojo (BBP): Kepala Seksi Intelijen Cukai (Tersangka baru per 26 Februari 2026).

  5. Pihak Swasta: John Field (Pemilik Blueray Cargo), Andri (Ketua Tim Dokumentasi), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional).

Para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait proses importasi barang tiruan atau barang “KW”.

Penyidikan kasus ini kian berkembang setelah tim KPK melakukan penggeledahan di sebuah rumah aman (safe house) di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, pada 27 Februari 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper.

Uang tersebut diduga kuat berkaitan erat dengan pengurusan cukai dan kepabeanan yang melibatkan oknum pejabat di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Analisis Redaksi Parle.co.id: Rekam Jejak

Pemanggilan Muhammad Suryo sebagai saksi dalam kasus Bea Cukai menarik perhatian publik karena rekam jejaknya yang pernah bersinggungan dengan kasus korupsi di sektor lain (DJKA). Analisis kami melihat bahwa keterlibatan pengusaha dari berbagai sektor dalam satu pusaran saksi mengindikasikan adanya jaringan broker perizinan atau keterlibatan pihak ketiga dalam memuluskan importasi barang ilegal melalui oknum pejabat Bea Cukai.

Fokus KPK pada barang “KW” atau tiruan menunjukkan bahwa celah korupsi di Bea Cukai tidak hanya menyasar komoditas besar, tetapi juga ekosistem logistik retail yang masif. Keterlibatan pejabat setingkat Direktur Penindakan dan Penyidikan serta penemuan uang Rp5,19 miliar di safe house menunjukkan bahwa ini adalah praktik korupsi yang terorganisir secara sistemik (organized crime).

Bagi publik, kasus ini menjadi ujian bagi Kementerian Keuangan dalam membersihkan institusinya, terutama di sektor cukai yang merupakan salah satu tulang punggung pendapatan negara. Jika KPK berhasil membuktikan adanya pola gratifikasi yang luas, tidak menutup kemungkinan daftar tersangka dari pihak korporasi dan birokrasi akan terus bertambah. *****

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

More like this

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...