Bambang Soesatyo (Bamsoet) dorong pemerintah wajibkan maskapai asing miliki General Sales Agent (GSA) lokal demi atasi kebocoran pajak dan lindungi usaha nasional.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo, mendorong pemerintah untuk memperketat regulasi hubungan kerja antara perusahaan angkutan udara asing dengan badan hukum Indonesia. Bamsoet menekankan perlunya kewajiban penunjukan Agen Penjualan Umum atau General Sales Agent (GSA) resmi bagi setiap maskapai internasional yang beroperasi di tanah air.
Dikutip dari laporan Asatunews, Kamis (16/4/2026), langkah ini dinilai mendesak untuk menghentikan “kebocoran” devisa dan mengoptimalkan penerimaan negara. Pasalnya, banyak maskapai asing yang selama ini menjual tiket di Indonesia melalui platform digital luar negeri tanpa agen resmi, sehingga transaksi keuangan langsung mengalir ke luar negeri.
“Selama ini masih banyak maskapai asing yang menjual tiket di Indonesia tanpa menunjuk GSA resmi. Transaksi keuangannya langsung mengalir ke luar negeri, sehingga negara kehilangan potensi pajak yang sangat besar,” ujar Bamsoet usai menerima Pengurus Foreign Airlines General Sales Agent (FAGA) Indonesia di Jakarta.
Ketua DPR RI ke-20 ini memaparkan, dengan jumlah penumpang internasional yang diperkirakan melampaui 70 juta orang pada tahun 2025, potensi pajak seperti PPN dan PPh sangatlah besar. Namun, karena transaksi sering kali tidak tercatat dalam sistem keuangan nasional, pengawasan fiskal menjadi lemah.
Selain soal pajak, Bamsoet menyoroti lemahnya perlindungan konsumen jika maskapai asing tidak memiliki perwakilan hukum (GSA) yang jelas di Indonesia. Ia mengusulkan agar pemerintah mewajibkan kepemilikan lokal pada GSA maksimal dibatasi 49 persen kepemilikan asing, guna menjaga kedaulatan ekonomi.
“Pemerintah harus mewajibkan setiap perusahaan angkutan udara asing menunjuk satu badan hukum Indonesia sebagai GSA. Ini penting agar seluruh aktivitas penjualan tiket tercatat, transparan, dan memberikan kontribusi nyata,” tegas Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia tersebut.
Dalam pertemuan yang dihadiri Ketua FAGA Ibnu Triyono dan jajaran pengurus lainnya, Bamsoet juga menyentuh persoalan komponen harga tiket yang tidak transparan, seperti fuel surcharge atau YQ. Ia mendorong penyederhanaan struktur harga menjadi base fare dan pajak pemerintah guna meningkatkan kepercayaan publik.
Lebih lanjut, Bamsoet meminta adanya standarisasi komisi yang adil bagi GSA maupun travel agent lokal, serta penerapan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap skema penjualan Sold Outside Ticketing Outside (SOTO) yang selama ini luput dari pengawasan negara.
“Jangan sampai pelaku usaha kita dirugikan karena harus tunduk pada yurisdiksi asing. Penetapan hukum Indonesia sebagai dasar penyelesaian sengketa antara maskapai asing dan GSA wajib ditegakkan,” pungkas Bamsoet.
Analisis Redaksi Parle.co.id: Langkah Konkret
Dorongan Bambang Soesatyo terkait kewajiban GSA bagi maskapai asing merupakan langkah konkret untuk melakukan repatriasi potensi fiskal di sektor dirgantara. Redaksi melihat tiga poin krusial di balik isu ini:
Fenomena cross-border e-commerce di industri penerbangan telah menciptakan celah pajak yang masif. Tanpa GSA lokal, transaksi tiket adalah transaksi “gaib” bagi otoritas pajak Indonesia. Kewajiban GSA akan memaksa aliran uang masuk ke sistem perbankan domestik sebelum keluar, sehingga PPh dan PPN dapat dipungut secara otomatis.
Selama ini, GSA lokal sering kali hanya menjadi penonton saat maskapai asing meluncurkan penjualan langsung melalui aplikasi pusat mereka. Standarisasi komisi dan pembatasan modal asing 49% pada GSA akan memastikan bahwa ekonomi lokal mendapatkan bagian dari setiap kursi pesawat yang diterbangkan dari wilayah RI.
Isu mengenai fuel surcharge yang kerap digunakan maskapai untuk memanipulasi harga dasar adalah keluhan laten masyarakat. Jika usul Bamsoet diterima, pemerintah memiliki kontrol lebih besar untuk menstandarisasi komponen harga, yang pada akhirnya akan menguntungkan konsumen akhir.
Redaksi berpandangan bahwa Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan perlu segera merespons ini dengan regulasi setingkat Peraturan Menteri guna memastikan industri penerbangan nasional tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga sumber devisa yang sehat. *****

