BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
PARLE INTEL: NATIONAL REVENUE ALERT

Urgensi Regulasi GSA: Menutup Celah Kebocoran Fiskal Udara

Analisis strategis mendeteksi adanya anomali pada pencatatan pajak sektor transportasi udara internasional di mana volume penumpang tidak berbanding lurus dengan serapan PPh dan PPN nasional. Redaksi mengidentifikasi skema 'direct booking' luar negeri sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi. Sinergi antara kebijakan GSA wajib dan pembatasan modal asing 49% merupakan instrumen proteksi bagi pelaku usaha lokal sekaligus upaya repatriasi devisa. Intelijen ekonomi menekankan bahwa tanpa intervensi regulasi pada kuartal ini, potensi kerugian negara dari sektor SOTO (Sold Outside Ticketing Outside) diprediksi akan terus meningkat seiring lonjakan rute internasional 2026.

Jumat, 17 April 2026
More
    BREAKING INTEL
    PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    PARLE INTEL: NATIONAL REVENUE ALERT

    Urgensi Regulasi GSA: Menutup Celah Kebocoran Fiskal Udara

    Analisis strategis mendeteksi adanya anomali pada pencatatan pajak sektor transportasi udara internasional di mana volume penumpang tidak berbanding lurus dengan serapan PPh dan PPN nasional. Redaksi mengidentifikasi skema 'direct booking' luar negeri sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi. Sinergi antara kebijakan GSA wajib dan pembatasan modal asing 49% merupakan instrumen proteksi bagi pelaku usaha lokal sekaligus upaya repatriasi devisa. Intelijen ekonomi menekankan bahwa tanpa intervensi regulasi pada kuartal ini, potensi kerugian negara dari sektor SOTO (Sold Outside Ticketing Outside) diprediksi akan terus meningkat seiring lonjakan rute internasional 2026.

    BerandaMobilitasAtasi Kebocoran Pajak Maskapai Asing, Bamsoet Dorong Kewajiban Adanya General Sales Agent...

    Atasi Kebocoran Pajak Maskapai Asing, Bamsoet Dorong Kewajiban Adanya General Sales Agent di Indonesia

    -

    Bambang Soesatyo (Bamsoet) dorong pemerintah wajibkan maskapai asing miliki General Sales Agent (GSA) lokal demi atasi kebocoran pajak dan lindungi usaha nasional.

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo, mendorong pemerintah untuk memperketat regulasi hubungan kerja antara perusahaan angkutan udara asing dengan badan hukum Indonesia. Bamsoet menekankan perlunya kewajiban penunjukan Agen Penjualan Umum atau General Sales Agent (GSA) resmi bagi setiap maskapai internasional yang beroperasi di tanah air.

    Dikutip dari laporan Asatunews, Kamis (16/4/2026), langkah ini dinilai mendesak untuk menghentikan “kebocoran” devisa dan mengoptimalkan penerimaan negara. Pasalnya, banyak maskapai asing yang selama ini menjual tiket di Indonesia melalui platform digital luar negeri tanpa agen resmi, sehingga transaksi keuangan langsung mengalir ke luar negeri.

    “Selama ini masih banyak maskapai asing yang menjual tiket di Indonesia tanpa menunjuk GSA resmi. Transaksi keuangannya langsung mengalir ke luar negeri, sehingga negara kehilangan potensi pajak yang sangat besar,” ujar Bamsoet usai menerima Pengurus Foreign Airlines General Sales Agent (FAGA) Indonesia di Jakarta.

    Ketua DPR RI ke-20 ini memaparkan, dengan jumlah penumpang internasional yang diperkirakan melampaui 70 juta orang pada tahun 2025, potensi pajak seperti PPN dan PPh sangatlah besar. Namun, karena transaksi sering kali tidak tercatat dalam sistem keuangan nasional, pengawasan fiskal menjadi lemah.

    Selain soal pajak, Bamsoet menyoroti lemahnya perlindungan konsumen jika maskapai asing tidak memiliki perwakilan hukum (GSA) yang jelas di Indonesia. Ia mengusulkan agar pemerintah mewajibkan kepemilikan lokal pada GSA maksimal dibatasi 49 persen kepemilikan asing, guna menjaga kedaulatan ekonomi.

    “Pemerintah harus mewajibkan setiap perusahaan angkutan udara asing menunjuk satu badan hukum Indonesia sebagai GSA. Ini penting agar seluruh aktivitas penjualan tiket tercatat, transparan, dan memberikan kontribusi nyata,” tegas Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia tersebut.

    Dalam pertemuan yang dihadiri Ketua FAGA Ibnu Triyono dan jajaran pengurus lainnya, Bamsoet juga menyentuh persoalan komponen harga tiket yang tidak transparan, seperti fuel surcharge atau YQ. Ia mendorong penyederhanaan struktur harga menjadi base fare dan pajak pemerintah guna meningkatkan kepercayaan publik.

    Lebih lanjut, Bamsoet meminta adanya standarisasi komisi yang adil bagi GSA maupun travel agent lokal, serta penerapan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap skema penjualan Sold Outside Ticketing Outside (SOTO) yang selama ini luput dari pengawasan negara.

    “Jangan sampai pelaku usaha kita dirugikan karena harus tunduk pada yurisdiksi asing. Penetapan hukum Indonesia sebagai dasar penyelesaian sengketa antara maskapai asing dan GSA wajib ditegakkan,” pungkas Bamsoet.

    Analisis Redaksi Parle.co.id:  Langkah Konkret

    Dorongan Bambang Soesatyo terkait kewajiban GSA bagi maskapai asing merupakan langkah konkret untuk melakukan repatriasi potensi fiskal di sektor dirgantara. Redaksi melihat tiga poin krusial di balik isu ini:

    Fenomena cross-border e-commerce di industri penerbangan telah menciptakan celah pajak yang masif. Tanpa GSA lokal, transaksi tiket adalah transaksi “gaib” bagi otoritas pajak Indonesia. Kewajiban GSA akan memaksa aliran uang masuk ke sistem perbankan domestik sebelum keluar, sehingga PPh dan PPN dapat dipungut secara otomatis.

    Selama ini, GSA lokal sering kali hanya menjadi penonton saat maskapai asing meluncurkan penjualan langsung melalui aplikasi pusat mereka. Standarisasi komisi dan pembatasan modal asing 49% pada GSA akan memastikan bahwa ekonomi lokal mendapatkan bagian dari setiap kursi pesawat yang diterbangkan dari wilayah RI.

    Isu mengenai fuel surcharge yang kerap digunakan maskapai untuk memanipulasi harga dasar adalah keluhan laten masyarakat. Jika usul Bamsoet diterima, pemerintah memiliki kontrol lebih besar untuk menstandarisasi komponen harga, yang pada akhirnya akan menguntungkan konsumen akhir.

    Redaksi berpandangan bahwa Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan perlu segera merespons ini dengan regulasi setingkat Peraturan Menteri guna memastikan industri penerbangan nasional tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga sumber devisa yang sehat. *****

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI