JAKARTA, PARLE.CO.ID – Permintaan tegas datang dari Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Abdullah, yang mendesak institusi Polri agar menggiatkan pengawasan dan patroli di infrastruktur siber berbagai layanan digital. Langkah proaktif semacam ini dianggap esensial untuk menurunkan prevalensi kasus child grooming, yakni taktik manipulasi yang menyasar anak-anak yang kian merebak di ranah media sosial.
Menyikapi Pengakuan Eksplisit Aurelie Moeremans dan Data Alarming UNICEF, Legislator Komisi III Abdullah Menyerukan Tindakan Keras Pemerintah terhadap Para Pemangsa di Ranah Digital yang Mengintai Generasi Muda.
Abdullah menekankan bahwa unit siber Kepolisian harus tampil sebagai benteng pertahanan utama dalam melindungi generasi muda bangsa dari ancaman eksploitasi berbasis digital. “Polri wajib menjalankan operasi patroli daring secara besar-besaran untuk memberantas pelaku child grooming. Prioritas kita adalah menyelamatkan anak-anak yang rentan termanipulasi di jagat maya,” ujar Abdullah di Jakarta, Minggu (18/1/2026).
Peristiwa Nyata dan Kesaksian Artis Ibukota
Argumentasi ini diperkuat oleh kesaksian publik artis Aurelie Moeremans, yang memberanikan diri memaparkan trauma pribadinya sebagai korban grooming melalui otobiografinya yang berjudul “Broken Strings”. Bagi Abdullah, kisah Aurelie menjadi cerminan konkret dari isu kejahatan seksual digital yang ibarat fenomena gunung es, di mana sebagian besar kasus tak pernah terungkap ke permukaan.
Fakta yang makin mengkhawatirkan malah diperkuat oleh temuan UNICEF per tahun 2022. Laporan tersebut mencatat ironisnya, hampir 56% dari anak-anak yang mengalami eksploitasi daring memilih bungkam. Mereka ragu-ragu untuk berbagi pengalaman kepada orang dewasa maupun aparat penegak hukum, didorong oleh rasa malu, ketakutan akan memantik konflik internal keluarga, atau minimnya pengetahuan mengenai saluran pelaporan yang tersedia.
Peran Kunci Detasemen Siber Polri
Dalam menghadapi para pemangsa digital, Abdullah memandang bahwa Polri memegang peran sentral dalam memonitor aktivitas mencurigakan di platform media sosial, grup komunikasi terenkripsi, forum diskusi, sampai lingkungan permainan daring. Unit siber kepolisian diharapkan memiliki kapabilitas untuk mendeteksi akun-akun pelaku serta menelusuri pola komunikasi manipulatif yang digunakan untuk menjerat korban.
Tidak semata fokus pada penindakan, upaya pencegahan juga digarisbawahi sebagai hal fundamental. Polri diserukan agar proaktif mengedukasi masyarakat luas mengenai:
– Cara kerja dan ciri-ciri spesifik dari pelaku grooming.
– Identifikasi karakteristik anak yang berisiko tinggi menjadi target.
– Prosedur pelaporan yang aman, tertutup, dan mudah diakses oleh anak-anak.
Penegakan Hukum Maksimal dan Multisektoral
Abdullah menegaskan bahwa konsekuensi hukum harus dijatuhkan secara memberatkan kepada para predator, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, UU TPKS, UU ITE, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Pemerintah tidak boleh tunduk pada ancaman dari pelaku dunia maya. Hukuman yang keras wajib dijatuhkan sebagai upaya memutus mata rantai kriminalitas ini dan menciptakan efek jera permanen,” tambahnya.
Sebagai penutup, ia mengajak Polri untuk meningkatkan sinergi dengan institusi pendidikan, unit keluarga, penyedia layanan platform daring, serta kementerian terkait guna membangun infrastruktur digital yang benar-benar steril dan aman bagi seluruh anak di Indonesia.
Informasi Relevan:
Definisi Child Grooming: Merupakan serangkaian tindakan pembangunan kedekatan emosional oleh orang dewasa terhadap seorang anak, dengan tujuan akhir mendapatkan kepercayaan korban demi kepentingan eksploitasi seksual.
Mitigasi Risiko: Pakar keamanan digital merekomendasikan orang tua untuk mengimplementasikan perangkat lunak kendali orang tua (parental control) dan secara berkala memantau jejak digital anak, khususnya pada aplikasi pesan instan yang menawarkan fitur kerahasiaan komunikasi.
Panduan: Strategi Mengenali dan Menangkis Tindakan Pelecehan Anak Online
Untuk orang tua, menguasai pola interaksi yang dilakukan oleh pelaku kejahatan adalah fondasi awal dalam mengamankan buah hati. Berikut adalah indikasi bahaya yang patut diwaspadai serta langkah-langkah protektif yang bisa diambil:
1. Mengenali Indikator Bahaya (Sinyal Merah):
Kerahasiaan Mendadak: Jika si kecil tiba-tiba sangat enggan membeberkan apa yang dilakukannya di gawai atau segera menutupi layar saat Anda mendekat.
Penerimaan Benda dari Kenalan Maya: Anak menerima hadiah berbentuk uang tunai, pulsa, mata uang dalam game, atau item lainnya dari individu yang hanya dikenalnya secara daring.
Distorsi Sikap: Muncul kegelisahan, anak mulai menjauhi teman-teman di kehidupan nyata, atau menunjukkan ketertarikan pada isu dewasa yang belum seusianya.
2. Strategi Perlindungan Diri dan Pengawasan:
Sosialisasi Batasan Fisik: Tanamkan pemahaman sejak dini mengenai area tubuh yang privat; ajarkan bahwa hal tersebut tak boleh direkam foto atau ditunjukkan kepada siapa pun, bahkan melalui kamera perangkat.
Implementasikan Pengawasan Orang Tua: Aktifkan fungsi kontrol dalam perangkat ponsel anak untuk membatasi instalasi aplikasi baru dan mengelola waktu yang dihabiskan di platform sosial.
Fasilitasi Dialog Terbuka: Ciptakan jembatan komunikasi yang membuat anak percaya diri untuk melapor seketika jika ada pihak tak dikenal mulai mengirimkan konten tak senonoh atau memberikan tekanan.
3. Prosedur Saat Dugaan Pelanggaran Terjadi:
Amankan Bukti Awal: Hindari menghapus percakapan segera. Ambil tangkapan layar yang mendokumentasikan obrolan dan laman profil terduga sebagai materi untuk proses hukum.
Laporkan ke Otoritas Berwenang: Segera sampaikan temuan Anda kepada Direktorat Siber Kepolisian atau melalui portal pelaporan resmi yang menangani isu perlindungan anak guna memicu investigasi dan tindakan yuridis yang diperlukan. (P-01)

