Rapat awal RUU Pemilu di Komisi II DPR RI ditunda tanpa alasan jelas. Ahmad Doli Kurnia peringatkan risiko pembahasan terburu-buru jelang tahapan Pemilu.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa rapat pembahasan awal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengalami penundaan. Hingga saat ini, waktu kelanjutan rapat tersebut belum ditentukan.
Dikutip dari laporan ANTARA, Rabu (15/4/2026), jadwal semula menetapkan Komisi II DPR RI menggelar rapat pada Selasa (14/4) guna mendengarkan paparan dari Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI. Namun, agenda internal tersebut mendadak dibatalkan.
“Siang itu (seharusnya) ada internal rapat dengan BKD tapi tiba-tiba dibatalkan, ditunda, yang sampai sekarang kita belum tahu kenapa,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Doli menjelaskan bahwa meskipun rapat ditunda, pihaknya telah meminta poin-poin yang rencananya akan dipaparkan oleh BKD. Materi tersebut mencakup analisis dan pemetaan untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta berbagai masukan dari masyarakat terkait sistem pemilu.
Ia menegaskan bahwa proses saat ini masih dalam tahap awal dan belum menyentuh substansi draf final. “Jadi, belum sampai pada draf naskah akademik apalagi draf RUU-nya,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Lebih lanjut, Doli mendesak pimpinan partai politik dan pimpinan DPR RI untuk segera menyikapi RUU Pemilu secara serius. Ia memperingatkan bahwa penundaan yang berlarut-larut akan berbenturan dengan tahapan pemilu yang semakin dekat.
Sesuai UU yang berlaku saat ini, pemerintah dijadwalkan harus sudah membentuk tim seleksi (Timsel) penyelenggara pemilu pada Agustus atau September mendatang. Doli menilai idealnya RUU Pemilu dibahas dalam waktu dua hingga tiga bulan agar hasilnya objektif dan komprehensif.
“Kita harus menghindari pembahasan Undang-Undang yang terburu-buru, tergopoh-gopoh menjelang pemilu. Artinya, nanti tidak objektif,” pungkasnya.
Analisis Redaksi Parle.co.id: Tiga Implikasi Strategis
Penundaan rapat pembahasan RUU Pemilu tanpa alasan yang jelas ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Redaksi melihat ada tiga implikasi strategis di balik situasi ini:
Kekhawatiran Doli Kurnia soal pembahasan yang “tergopoh-gopoh” adalah sinyal nyata adanya risiko fast-track legislation. UU Pemilu adalah rule of the game demokrasi; jika dibahas dalam tekanan waktu, kualitas naskah akademik dan penyerapan aspirasi publik dipastikan akan dikorbankan demi mengejar tenggat waktu tahapan pemilu.
Mengingat pembentukan Timsel Penyelenggara Pemilu jatuh pada kuartal ketiga tahun ini, ketidakjelasan revisi UU Pemilu dapat menciptakan kekosongan hukum atau kebingungan administratif bagi KPU dan Bawaslu dalam menyiapkan tahapan awal.
Penundaan ini kuat dugaan berkaitan dengan belum tercapainya konsensus di tingkat pimpinan parpol terkait poin-poin krusial, seperti ambang batas parlemen (parliamentary threshold) atau sistem pemilu (terbuka/tertutup).
Redaksi memandang pimpinan DPR perlu memberikan klarifikasi segera atas penundaan ini agar tidak muncul spekulasi politik yang merugikan kepercayaan publik terhadap proses reformasi tahap kedua yang sedang dicanangkan. *****

