KPK panggil pegawai legal Lippo Cikarang sebagai saksi kasus dugaan suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Simak perkembangan terbaru kasus OTT ini.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Terbaru, penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pegawai divisi legal dari PT Lippo Cikarang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Dikutip dari laporan ANTARA, Selasa (31/3/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemanggilan saksi berinisial RR yang menjabat sebagai Legal Lippo Cikarang tersebut.
“Pemeriksaan atas nama RR selaku Legal Lippo Cikarang,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara intensif di markas pusat KPK guna melengkapi berkas perkara serta mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dalam pusaran suap di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan sepuluh orang dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga sebagai pemulus proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka utama, yakni:
- Ade Kuswara Kunang (ADK): Bupati Bekasi (Tersangka Penerima Suap).
- HM Kunang (HMK): Ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami (Tersangka Penerima Suap).
- Sarjan (SRJ): Pihak Swasta (Tersangka Pemberi Suap).
Ade Kunang dan ayahnya diduga secara bersama-sama menerima komitmen fee atas sejumlah pengerjaan proyek di Kabupaten Bekasi dari pihak swasta.
Analisis Redaksi Asatunews.my.id: Aspek Legalitas Perizinan
Pemanggilan staf legal dari korporasi besar seperti Lippo Cikarang dalam kasus Ade Kuswara Kunang memberikan indikasi kuat bahwa penyidik KPK sedang menelusuri aspek legalitas perizinan atau kepatuhan korporasi yang berkaitan dengan proyek-proyek di Bekasi. Analisis kami melihat bahwa keterlibatan divisi legal biasanya berkaitan dengan verifikasi dokumen administrasi atau prosedur operasional perusahaan yang bersinggungan dengan birokrasi pemerintah daerah.
Secara politik dan hukum, keterlibatan “dinasti lokal” (anak dan ayah) dalam satu pusaran kasus korupsi menunjukkan kerentanan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bekasi. Jika KPK berhasil menemukan benang merah antara prosedur legal korporasi dan aliran dana suap, kasus ini berpotensi berkembang ke arah pertanggungjawaban korporasi atau penemuan subjek hukum baru. Langkah KPK ini mempertegas komitmen pembersihan praktik transaksional dalam proyek pembangunan daerah yang seringkali melibatkan pengembang besar. ****

