BerandaUncategorizedDPR RI Dorong Revisi UU Pangan, Johan Rosihan Kritik Ketergantungan Impor

DPR RI Dorong Revisi UU Pangan, Johan Rosihan Kritik Ketergantungan Impor

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menyuarakan perlunya revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan alasan meningkatnya ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan pangan dan lemahnya arah kebijakan pangan nasional.

Berbicara dalam Forum Legislasi bertajuk “DPR RI Segera Bahas RUU Pangan untuk Mendukung Program Pemerintah”, yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (20/5/2025), Johan menyatakan bahwa UU Pangan saat ini belum cukup menjamin ketahanan, apalagi kedaulatan pangan nasional.

“Kalau Bung Karno bilang, pangan itu hidup matinya sebuah bangsa. Tapi undang-undang kita belum mampu menjamin ketahanan, apalagi kedaulatan pangan,” kata Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Menurutnya, dominasi produk impor tak kunjung berkurang, sementara keberpihakan terhadap petani lokal minim. Johan menyebut UU Pangan 2012 tidak memiliki perangkat sanksi yang cukup kuat untuk menindak praktik impor berlebihan, yang dinilai merugikan produsen dalam negeri.

Negara Tidak Bisa Menyerah pada Mekanisme Pasar

Johan menekankan bahwa pengelolaan pangan seharusnya menjadi tanggung jawab negara, bukan semata-mata diserahkan pada mekanisme pasar. Ia mengacu pada prinsip konstitusional dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan penguasaan negara atas sumber daya strategis, termasuk pangan.

“Negara harus hadir, memimpin, dan menjamin bahwa rakyat terlindungi dalam urusan pangan,” tegasnya.

Johan mengidentifikasi tiga kelemahan utama dalam UU Pangan yang berlaku: orientasi lemah terhadap produksi nasional, ketiadaan sanksi atas kebijakan impor yang merugikan, serta absennya penguatan prinsip penguasaan negara atas pangan. Ia juga mengkritik kebijakan cadangan pangan nasional yang dinilai tidak proporsional.

“Bulog hanya diberi mandat menyerap 3 juta ton dari total produksi 19 juta ton. Lalu, bagaimana dengan 16 juta ton sisanya?” ujarnya, menyentil rendahnya Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang tidak berpihak pada petani.

Retorika Swasembada Dinilai Tak Sejalan dengan Realita

Johan mempertanyakan klaim pemerintah terkait penghentian impor beras, dengan merujuk pada realitas harga beras yang tetap tinggi di dalam negeri. Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia masih mengandalkan impor sejumlah komoditas vital seperti kedelai, gula, daging, dan bawang putih.

Sebagai solusi jangka panjang, Johan mendorong RUU Pangan yang sedang disiapkan DPR untuk menetapkan batas kuantitatif impor, prosedur pengawasan yang ketat, dan orientasi strategis menuju swasembada pangan. Ia menekankan pentingnya kebijakan pangan yang berdaulat dalam menghadapi krisis global, konflik geopolitik, dan ancaman perubahan iklim.

Lebih lanjut, Johan mengusulkan pembentukan Kementerian Pangan yang bertugas mengoordinasikan kebijakan lintas sektor, dengan mengintegrasikan fungsi Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Bappenas dalam satu institusi teknis.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Bulog tetap harus dipertahankan dan diperkuat sebagai instrumen utama negara dalam menjaga stabilitas pangan.

Sebagai penutup, Johan mengusulkan grand design ketahanan pangan berbasis empat pilar strategis: produksi nasional yang berdaulat dan berkelanjutan, distribusi yang adil dan terkendali, konsumsi bergizi berbasis pangan lokal, serta cadangan yang tangguh dan mandiri. Ia juga mendorong agar lahan pertanian berkelanjutan ditetapkan sebagai prioritas nasional dalam tata ruang wilayah.

“Pangan adalah soal hidup mati bangsa. Negara tidak bisa hanya menjadi penonton. Ini mandat konstitusi,” ujar Johan, menegaskan kembali urgensi pembaruan UU Pangan. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

More like this

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...