Sidang banding Kerry Adrianto Riza ditunda hingga 7 Mei 2026. Kuasa hukum akan hadirkan Irawan Prakoso sebagai saksi kunci terkait dugaan perintah Riza Chalid.
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda persidangan banding terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Kamis (30/4/2026). Anak dari pengusaha Riza Chalid ini tengah menempuh upaya hukum banding atas vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
“Sidang ditunda hari Kamis, minggu depan tanggal 7 (Mei 2026),” kata Hakim Ketua dalam sidang yang digelar di Jakarta Pusat, dilansir dari Kompas TV melalui laporan Kompas.com. Hakim menjelaskan bahwa agenda persidangan pekan depan adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Kerry.
Tim kuasa hukum Kerry, Hamdan Zoelva, mengungkapkan telah mengantongi izin untuk menghadirkan empat orang saksi pada persidangan mendatang. Salah satu nama yang mencolok adalah mantan Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero), Hanung Budya. Selain Hanung, saksi lainnya yang akan didengarkan keterangannya adalah Alfian, Aditya, dan rekan bisnis Riza Chalid, Irawan Prakoso.
Hamdan menegaskan bahwa Irawan Prakoso merupakan saksi kunci dalam perkara ini. Kehadirannya dinilai krusial untuk membuktikan ada atau tidaknya instruksi dari Riza Chalid melalui Irawan yang diduga memaksa pihak Pertamina menyewa terminal milik PT OTM.
“Ini saksi keterangan yang sangat penting, saksi kunci menyangkut ada tidaknya perintah dari Riza Chalid melalui Irawan Prakoso yang memaksa Hanung dan Pertamina untuk menyewa terminal milik PT OTM,” ujar Hamdan Zoelva.
Sebelumnya, pada 27 Februari 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Kerry Adrianto. Majelis Hakim meyakini Kerry terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam berbagai proyek pengadaan di lingkungan Pertamina.
Selain hukuman fisik, Kerry juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Analisis Redaksi Parle.co.id: Titik Balik Penting
Penundaan sidang banding Muhamad Kerry Adrianto Riza ini menjadi titik balik penting dalam dinamika hukum kasus korupsi pengadaan minyak di Indonesia. Redaksi menyoroti tiga poin strategis:
Uji Materi Perintah Riza Chalid: Fokus kuasa hukum menghadirkan Irawan Prakoso menunjukkan upaya untuk memutus rantai dakwaan mengenai “perintah terstruktur” dari Riza Chalid. Jika saksi kunci ini mampu mementahkan dalil adanya paksaan terhadap Pertamina, posisi hukum Kerry pada tingkat banding berpotensi menguat.
Keterlibatan Elit Korporasi: Munculnya nama Hanung Budya (eks Direktur Pertamina) sebagai saksi menegaskan bahwa kasus ini menyentuh level strategis pengambilan keputusan di perusahaan negara. Kesaksiannya akan menjadi penentu apakah penyewaan terminal PT OTM murni keputusan bisnis atau hasil intervensi eksternal.
Beban Uang Pengganti Fantastis: Dengan nilai uang pengganti mencapai Rp2,9 triliun, kasus ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah Tipikor sektor energi. Proses banding ini tidak hanya mempertaruhkan nasib fisik terdakwa, tetapi juga upaya pengembalian kerugian negara secara signifikan. *****

