Rabu, 30 April, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    DPR RI Dorong Komitmen Kemenag dalam Mewujudkan Pesantren Ramah Anak

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Komisi VIII DPR RI menyoroti pentingnya penguatan regulasi dan pengawasan terhadap pesantren. Alasannya, pesantren harus memiliki standar perlindungan anak yang jelas serta mendapatkan dukungan anggaran yang setara dengan sekolah di bawah Kemendikbud.

    Hal ini disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriyana Gantina dalam Dialektika Demokrasi bertema “Mengawal Komitmen Kementerian Agama dalam Penerapan Kebijakan Pesantren Ramah Anak” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Selly menekankan bahwa masih ada stigma yang menganggap pendidikan agama sebagai pilihan kedua setelah sekolah negeri. Padahal, madrasah seperti MAN Insan Cendekia telah terbukti menjadi sekolah terbaik di Indonesia.

    “Mindset masyarakat harus diubah. Pendidikan di bawah Kementerian Agama tidak kalah berkualitas, tetapi masih kurang mendapat perhatian dari pemerintah daerah,” ujarnya.

    Disisi lain, politisi PDi Perjuangan itu juga menyoroti pentingnya regulasi yang lebih tegas dalam memastikan pesantren menjadi tempat belajar yang aman bagi anak. Ia menyebut Undang-Undang (UU) tentang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019, sudah menjadi bentuk afirmasi negara, namun perlu dikaji ulang untuk memasukkan aspek perlindungan anak secara lebih spesifik.

    Selain itu, pengawasan terhadap pesantren, terutama yang tidak berizin, harus lebih ketat. Ia menyoroti banyaknya kasus kekerasan di dunia pendidikan, termasuk di pesantren, yang kerap mencuat ke publik. Namun, menurutnya, perlu ada klarifikasi bahwa kekerasan tidak hanya terjadi di pesantren, melainkan di semua lingkungan pendidikan.

    “Regulasi harus tegas dan berorientasi pada perlindungan anak. Selain itu, pengawasan yang terstruktur dan berkelanjutan sangat penting,” tambahnya.

    Selly juga menyoroti rendahnya kesejahteraan guru madrasah, terutama di sekolah swasta. Dengan anggaran yang masih jauh dari cukup, banyak guru hanya menerima honor Rp200.000–Rp300.000 per bulan. Efisiensi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di bawah Kemenag juga berimbas pada berkurangnya tunjangan bagi guru madrasah. Ia menekankan bahwa negara harus lebih berpihak pada pendidikan agama, bukan hanya dengan regulasi, tetapi juga dari sisi anggaran dan pengawasan.

    “Tanpa pesantren, kita akan tertinggal. Pemerintah harus lebih peduli terhadap pendidikan agama, baik dari segi regulasi, anggaran, maupun kesejahteraan tenaga pengajarnya,” pungkasnya. ***

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus