Sabtu, 22 Maret, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Tom Lembong Kecewa atas Dakwaan Korupsi Impor Gula, Sebut Kerugian Negara Tak Didukung Audit BPKP

    Mantan Menperdagangan 2015-2016 Bantah Dakwaan Kejaksaan, Minta Profesionalisme dan Transparansi

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengaku kecewa atas dakwaan yang diajukan penuntut umum terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016. Hal ini disampaikannya usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    “Saya melihat dakwaan tersebut tidak mencerminkan dengan akurat realitas yang berlaku pada saat itu, saat masa-masa yang diperkarakan,” ujar Tom Lembong. Ia menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi selama masa jabatannya.

    Kerugian Negara Tak Didukung Audit BPKP

    Salah satu poin yang disorot Tom Lembong adalah klaim kerugian negara senilai Rp578,1 miliar yang disebutkan dalam dakwaan. Menurutnya, dakwaan tersebut tidak melampirkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang seharusnya menjadi dasar perhitungan kerugian negara.

    “Kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan tidak didukung oleh audit BPKP. Ini menunjukkan kurangnya profesionalisme dan transparansi dari pihak Kejaksaan,” tegasnya. Tom Lembong berharap agar proses hukum ini berjalan secara adil dan transparan.

    Dakwaan Terkait Impor Gula Kristal Mentah

    Dalam dakwaannya, Tom Lembong dituduh merugikan keuangan negara dengan menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan. Persetujuan ini diberikan tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

    Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut diduga tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih (GKP) karena merupakan perusahaan gula rafinasi. Tom Lembong juga dituduh tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan memilih koperasi seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

    Tom Lembong Berterima Kasih pada Dukungan Masyarakat

    Meski menghadapi dakwaan berat, Tom Lembong mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan. “Saya juga mau menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat,” ucapnya.

    Ancaman Hukum yang Dihadapi

    Tom Lembong terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi sanksi pidana yang berat. (P-01)

     

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus