JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) sedang mengupayakan pemulangan terpidana pemerkosaan Reynhard Sinaga dari Inggris ke Indonesia.
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, mengonfirmasi hal ini setelah menyerahkan terpidana mati Serge Atlaoui ke pemerintah Prancis.
“Kami akan berusaha sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan,” ujar Ahmad dalam keterangannya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (4/2/ 2025). Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan negosiasi dengan Kedutaan Besar Inggris guna membahas mekanisme pemulangan.
Hambatan dan Alasan Pemulangan
Salah satu alasan utama upaya pemulangan ini adalah permintaan dari orang tua Reynhard Sinaga yang mengalami kesulitan berkomunikasi dengannya selama ia menjalani hukuman di Inggris. “Sampai saat ini mereka tidak mendengar kabar anaknya, tidak bisa berkomunikasi. Penjara di Inggris sangat tertutup,” jelas Ahmad.
Proses pemulangan Reynhard Sinaga akan berbeda dari yang dilakukan terhadap narapidana dari Australia, Filipina, dan Prancis. Ahmad menegaskan bahwa pemulangan ini bukan dalam bentuk transfer of prisoner, melainkan melalui skema pertukaran narapidana (prisoners exchange).
Profil Reynhard Sinaga
Reynhard Sinaga lahir pada 19 Februari 1983 di Jambi dan menghabiskan masa remajanya di Depok. Ia menyelesaikan pendidikan S-1 Teknik Sipil di Universitas Indonesia (UI) pada 2006 dengan skripsi berjudul Power Architecture. Pada 2007, ia melanjutkan studi S-2 di Universitas Manchester, Inggris, mengambil jurusan Tata Kota (2009) dan Sosiologi (2011). Ia juga sempat menempuh studi S-3 di Universitas Leeds, tetapi tidak menyelesaikannya.
Nama Reynhard Sinaga menjadi sorotan publik Inggris sejak 2017 setelah terungkap sebagai pemerkosa berantai dengan jumlah korban terbanyak dalam sejarah hukum Inggris. Pada Januari 2020, ia dinyatakan bersalah atas 159 pemerkosaan terhadap 48 pria. Modus operandi yang digunakannya adalah menipu dan membius korban sebelum melakukan pelecehan seksual.
Saat ini, Reynhard menjalani hukuman penjara seumur hidup dengan masa minimal 40 tahun sebelum berpeluang mendapatkan pembebasan bersyarat. Di dalam penjara, ia dikabarkan menjadi korban penganiayaan oleh narapidana lain dalam serangan yang diduga telah direncanakan.
Kasus yang Menggemparkan Inggris
Sebelum ditangkap, Reynhard dikenal sebagai pria gay yang tinggal di Manchester, dekat kawasan klub malam. Ia kerap memangsa pria muda yang mabuk di sekitar klub malam dengan berpura-pura menawarkan tempat tinggal. Para korban yang terbius tidak menyadari telah menjadi korban kekerasan seksual hingga polisi menemukan bukti video yang direkam Reynhard sendiri.
Kasus ini kemudian diangkat dalam dokumenter BBC berjudul Catching a Predator, yang mengungkap penyelidikan dan penangkapan Reynhard. Jaksa Inggris menyebutnya sebagai pemerkosa paling produktif dalam sejarah hukum Inggris, sementara Hakim Suzanne Goddard QC dalam persidangan menyebutnya sebagai “monster”.
Latar Belakang Keluarga
Orang tua Reynhard Sinaga dikenal sebagai pemilik bisnis properti di Depok. Ayahnya, Saibun Sinaga, memiliki bisnis properti Graha dan Convention Hall Ronatama. Sejumlah warga setempat menggambarkan keluarga ini sebagai pribadi yang dermawan tetapi tertutup.