JAKARTA, PARLE.CO.ID — Wakil Ketua Komisi VII DPR Chusnunia Chalim menyerukan pentingnya pelestarian primata kukang di Provinsi Lampung. Kukang, hewan kecil yang bergerak lambat, saat ini menghadapi ancaman serius akibat berbagai faktor, termasuk interaksi manusia dan kerusakan habitat.
“Kukang merupakan salah satu satwa dilindungi yang dapat ditemukan di beberapa wilayah di Lampung seperti Kabupaten Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tanggamus. Namun, populasinya terus menurun,” ujar Chusnunia Chalim di Lampung Timur, Sabtu (11/1/2025).
Ancaman terhadap Kukang
Menurut Chusnunia, salah satu penyebab utama kematian kukang adalah tersengat listrik di pinggir hutan. Hal ini menjadi ancaman serius yang membutuhkan perhatian segera.
“Kukang semakin cepat mengalami kematian, terutama akibat tersengat listrik di pinggir hutan. Jika tidak ada tindakan, populasi kukang di Lampung, khususnya di Lampung Timur, bisa punah,” jelasnya.
Konservasi sebagai Solusi
Chusnunia menekankan bahwa upaya konservasi satwa kukang tidak hanya membantu melestarikan spesies ini tetapi juga membuka peluang untuk pengembangan potensi wisata berbasis ekologi (eco wisata).
“Pelestarian kukang ini juga dapat menjadi daya tarik wisata daerah. Kukang adalah satwa yang dilindungi, dan dengan konservasi yang baik, kita bisa mendukung pelestarian satwa serta menarik wisatawan untuk menikmati keindahan ekosistem Lampung,” katanya.
Ajak Semua Pihak Berperan
Chusnunia mengajak berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah daerah, untuk bersama-sama mencari solusi pelestarian kukang. Upaya ini harus dilakukan secara berkelanjutan dan segera dimulai.
“Kita harus bergerak bersama untuk mendukung kelestarian lingkungan dan satwa ini. Pelestarian kukang tidak hanya penting untuk ekosistem tetapi juga dapat meningkatkan pariwisata dan kesadaran lingkungan di Lampung,” tambahnya.
Landasan Hukum untuk Perlindungan Kukang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, kukang ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi.
Langkah-langkah konservasi berbasis hukum ini memberikan payung perlindungan yang jelas bagi kukang dan habitatnya, namun implementasinya memerlukan dukungan dari semua pihak.
Pelestarian kukang di Lampung adalah tanggung jawab bersama yang tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga masyarakat. Dengan langkah konservasi yang berkelanjutan, kukang dapat diselamatkan dari kepunahan, sekaligus memberikan dampak positif pada ekosistem dan sektor pariwisata di Lampung. (P-01)