Kemenperin fasilitasi sertifikasi kompetensi roaster biji kopi bagi IKM guna meningkatkan kualitas produk di tengah lonjakan konsumsi kopi nasional 50,02%.
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) terus memperkuat daya saing industri kopi nasional. Langkah ini diambil guna merespons tren pertumbuhan konsumsi kopi di Indonesia yang melonjak signifikan dalam satu dekade terakhir.
Dikutip dari siaran pers Kemenperin, Sabtu (25/4/2026), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa tuntutan terhadap kualitas produk kopi semakin tinggi seiring dengan berkembangnya edukasi konsumen mengenai cita rasa dan keunikan kopi.
“Konsumen kini tidak sekadar mengonsumsi kopi, tetapi juga semakin memahami dan menghargai kualitas, cita rasa, serta keunikan dari setiap sajian kopi,” ujar Agus Gumiwang.
Data dari International Coffee Organization (ICO) menunjukkan tingkat konsumsi kopi di Indonesia tumbuh sebesar 50,02 persen dalam 10 tahun terakhir. Fenomena ini diperkuat dengan data Euromonitor yang mencatat pertumbuhan jumlah kafe di Indonesia mencapai 16 persen per tahun.
Menperin menegaskan, setiap tahapan pengolahan kopi harus mendapat perhatian khusus, terutama proses penyangraian (roasting). Proses ini dinilai strategis dalam menentukan karakter dan mutu akhir produk kopi yang akan dinikmati konsumen.
Sebagai langkah konkret pembinaan, Ditjen IKMA menyelenggarakan Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi SDM Penyangraian Biji Kopi di Amuya Coffee Academy, Jakarta, pada 15–16 April 2026. Sebanyak 17 peserta IKM kopi dari wilayah Jabodetabek turut serta dalam program ini.
Direktur Jenderal IKMA, Reni Yanita, menyebutkan bahwa sertifikasi ini bertujuan meningkatkan daya saing IKM agar Indonesia tetap kokoh sebagai produsen kopi terbesar keempat dunia setelah Brasil, Vietnam, dan Kolombia.
“Fasilitasi sertifikasi ini kami gelar untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan SDM IKM kopi, khususnya tim penyangrai kopi (coffee roaster), dalam hal teknis dan kompetensi,” kata Reni.
Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), saat ini terdapat 1.501 unit IKM olahan kopi dan 78 perusahaan industri besar di sektor ini. Selain pasar domestik, potensi ekspor kopi olahan Indonesia juga sangat besar.
Data BPS tahun 2024 mencatat volume ekspor kopi olahan mencapai 117,5 ribu ton. Negara tujuan utama ekspor tersebut mencakup Malaysia, Timor Leste, Tiongkok, Filipina, hingga Arab Saudi.
Direktur IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan, Afrizal Haris, berharap sertifikasi ini membuat IKM “naik kelas”. “Sertifikasi juga meningkatkan kredibilitas usaha di mata konsumen, mitra bisnis, maupun pasar yang lebih luas,” pungkas Afrizal.
Analisis Redaksi Asatunews.my.id: Kompetensi
Upaya Kementerian Perindustrian melakukan standardisasi kompetensi roaster adalah langkah strategis untuk mengamankan nilai tambah ekonomi di dalam negeri. Redaksi mencatat tiga poin analisis penting:
Hilirisasi Skala Mikro: Dengan fokus pada teknik roasting, pemerintah mendorong IKM untuk tidak hanya menjual bahan mentah (green beans), tetapi juga menguasai teknologi pengolahan. Ini adalah kunci agar margin keuntungan terbesar dari industri kopi tetap berputar di tangan pelaku industri lokal, bukan importir luar negeri.
Standardisasi sebagai Senjata Ekspor: Volume ekspor 117,5 ribu ton merupakan modal besar. Namun, tanpa sertifikasi kompetensi yang diakui secara global, IKM akan sulit menembus pasar premium di Eropa atau Amerika Serikat yang memiliki standar food safety dan kualitas sensorik yang sangat ketat.
Respons Terhadap Gaya Hidup: Pertumbuhan kafe 16% per tahun menunjukkan bahwa kopi telah menjadi gaya hidup urban. Sertifikasi roaster menjamin bahwa IKM lokal mampu menyuplai kebutuhan kafe-kafe modern tersebut dengan kualitas yang setara atau bahkan lebih baik daripada merek kopi global, sehingga memperkuat struktur industri kreatif nasional. ****

