JAKARTA, PARLE.CO.ID — Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay mengingatkan pemerintah untuk segera mengantisipasi potensi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diperkirakan mencapai Rp20 triliun pada 2024. Jika dibiarkan tanpa solusi konkret, defisit ini dapat berlanjut dan berpotensi menyebabkan gagal bayar di masa depan.
Peningkatan Utilisasi Layanan Jadi Penyebab Utama Defisit
Menurut Saleh, salah satu penyebab utama defisit adalah meningkatnya jumlah pasien yang memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan. “Pasien yang datang ke rumah sakit semakin banyak seiring dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat pada BPJS Kesehatan,” jelas Saleh dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/1/2025).
Namun, peningkatan ini tidak diiringi dengan pendapatan yang cukup. “Banyak peserta BPJS Kesehatan yang tidak disiplin membayar iuran. Ini menjadi beban tambahan selain meningkatnya biaya pelayanan kesehatan di rumah sakit,” tambahnya.
Kenaikan Iuran BPJS: Solusi atau Pemicu Gejolak?
Saleh menyebutkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebagai salah satu solusi untuk mengatasi defisit. Namun, ia mengingatkan bahwa langkah ini berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Saat ini, iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp150.000, kelas 2 Rp100.000, dan kelas 3 Rp42.000, di mana Rp7.000 di antaranya ditanggung pemerintah. Jika iuran dinaikkan, kira-kira berapa angka yang paling tepat? Dan apakah dengan kenaikan tersebut defisit bisa dihindari sepenuhnya?” tegas Saleh.
Ia juga menyoroti bahwa kenaikan iuran bertentangan dengan semangat program pemerintah yang ingin mengurangi beban masyarakat.
Langkah Strategis Pemerintah Dibutuhkan Segera
Saleh mendesak pemerintah untuk melakukan kajian mendalam dan strategis guna mencari solusi yang tepat. “Kita mengapresiasi peningkatan jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan yang kini mencapai lebih dari 98%. Kepercayaan masyarakat juga semakin tinggi. Namun, jangan sampai pelayanan menurun akibat ketidakseimbangan anggaran,” pungkasnya.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa semakin cepat pemerintah mengambil tindakan, maka semakin baik dampaknya bagi stabilitas program BPJS Kesehatan ke depan. Pemerintah diharapkan mampu menghadirkan solusi yang tidak hanya efektif secara finansial tetapi juga tetap memperhatikan keberlangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat luas. (P-01)