Minggu, 19 Januari, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Masa Reses DPD Harus Selaras dengan DPR: Tantangan dan Implikasi Hukum

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Lembaga konsultan politik Meta Politik Indonesia mengingatkan bahwa masa reses Dewan Perwakilan Daerah (DPD) wajib mengikuti jadwal reses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk menjaga keselarasan dalam proses legislasi antara kedua lembaga negara tersebut.

    Direktur Eksekutif Meta Politik Indonesia, Fachrul Razi, menyatakan bahwa penambahan masa reses DPD berpotensi menimbulkan masalah hukum, khususnya terkait penggunaan anggaran negara. “Implikasi utamanya ada pada anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Implikasi Hukum dari Penambahan Masa Reses DPD

    Fachrul menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus mematuhi prinsip-prinsip yang diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat aturan, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

    Lebih lanjut, Fachrul mengutip Pasal 3 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang melarang pejabat melakukan pengeluaran anggaran jika dana yang tersedia tidak mencukupi. “Penambahan masa reses di luar jadwal yang diatur dapat berdampak pada pengeluaran yang tidak sesuai aturan,” tegas Fachrul.

    Tinjauan Anggaran: Potensi Masalah Pengelolaan Keuangan Negara

    Menurut Fachrul, penambahan masa reses DPD juga berpotensi mengganggu pengelolaan anggaran negara. Pasalnya, jadwal reses yang tidak sinkron dengan DPR dapat menyebabkan pemborosan anggaran. Selain itu, hal ini berimplikasi langsung pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) di DPR.

    “Jika DPD sedang reses saat DPR membahas RUU, maka peran DPD dalam memberikan masukan terhadap legislasi menjadi tidak optimal,” ujarnya.

    Dinamika Jadwal Reses DPD: Apa yang Berubah di 2024-2029?

    Fachrul menyoroti perubahan signifikan dalam jadwal reses DPD pada masa jabatan 2024-2029. Jika pada periode sebelumnya masa reses DPD hanya empat kali dalam setahun, kini menjadi lima kali. Fachrul mengungkapkan bahwa pada tahun sidang 2024-2025, DPD menjalankan dua masa reses pada Oktober dan Desember 2024, ditambah tiga kali reses pada Februari, April, dan Juli 2025.

    Menurutnya, perubahan ini belum pernah terjadi sebelumnya. “Sejak saya menjadi anggota DPD dari 2014 hingga 2024, jadwal reses selalu sama dengan DPR. Penambahan masa reses seperti ini tidak lazim,” ungkap Fachrul.

    Menjaga Keselarasan dan Efisiensi

    Sebagai mantan anggota DPD, Fachrul menegaskan pentingnya menjaga keselarasan antara jadwal reses DPD dan DPR untuk memastikan proses legislasi berjalan efektif dan efisien. Ia berharap pemerintah dan pihak terkait dapat mengkaji ulang perubahan ini agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun anggaran di kemudian hari.

    “Dalam pengelolaan keuangan negara, transparansi dan akuntabilitas harus dijunjung tinggi. Jangan sampai penambahan masa reses malah menimbulkan persoalan baru,” pungkas Fachrul. (P-01)

     

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus