Kunjungan Kerja ke Kejati Maluku Utara, Jaksa Agung Soroti Penyerapan Anggaran, Pertambangan Ilegal, dan Integritas Laporan Kinerja
SOFIFI, PARLE.CO.ID – Dalam rangka memperkuat kinerja dan sinergi antar lembaga penegak hukum, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Rabu, 18 Juni 2025. Kunjungan ini menjadi momentum strategis untuk mengevaluasi kinerja internal sekaligus memberikan arahan menyeluruh kepada seluruh jajaran Kejaksaan se-wilayah Maluku Utara.
Fokus Arahan: Percepatan Anggaran dan Optimalisasi Lahan Sitaan
Dalam pengarahan yang disampaikan secara rinci kepada tiap bidang, Jaksa Agung mengawali dengan apresiasi terhadap capaian Kejati Maluku Utara dalam menjaga kepercayaan publik. Namun, ia juga menegaskan bahwa tantangan ke depan akan semakin berat, sehingga diperlukan kerja yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Untuk Bidang Pembinaan, sorotan utama tertuju pada belum optimalnya penyerapan anggaran per 15 Juni 2025. Jaksa Agung memerintahkan identifikasi hambatan dan percepatan realisasi anggaran, disertai dengan evaluasi terhadap capaian PNBP yang masih menunjukkan kesenjangan dengan target di sejumlah satuan kerja.
Sementara itu, untuk Bidang Intelijen, program strategis seperti Jaksa Mandiri Pangan dan pengawasan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi prioritas. Jaksa Agung meminta lahan sitaan dioptimalkan untuk pertanian sebagai kontribusi Kejaksaan dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
Restorative Justice dan Kasus Korupsi Skala Besar Jadi Perhatian
Dalam Bidang Tindak Pidana Umum, penanganan perkara diminta dipercepat dengan pendekatan berbasis Restorative Justice yang berpihak pada rasa keadilan masyarakat. Jaksa Agung menekankan pentingnya menggunakan hati nurani dalam menentukan kebijakan hukum di tingkat daerah.
Sedangkan Bidang Tindak Pidana Khusus mendapat instruksi keras terkait penanganan perkara korupsi. Meski telah terdapat 25 kasus penyidikan korupsi, Jaksa Agung menilai kinerja sejumlah Kejari masih belum maksimal. Ia menegaskan agar jajaran tidak hanya fokus pada kasus kecil seperti dana desa, tetapi juga membidik kasus besar yang berdampak luas bagi publik dan keuangan negara.
Pemulihan Aset dan Kawasan Pertambangan Ilegal Masuk Radar Penegakan
Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, capaian positif ditunjukkan dengan pemulihan kerugian negara lebih dari Rp36 miliar hingga pertengahan Juni 2025. Jaksa Agung meminta agar peran Jaksa Pengacara Negara terus dioptimalkan dalam menjaga dan mengembalikan kekayaan negara.
Sementara itu, untuk Bidang Pengawasan, instruksi diberikan agar seluruh jajaran patuh terhadap pelaporan LHKPN dan memperkuat implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Bidang ini diminta berperan sebagai benteng integritas korps Adhyaksa.
Selain evaluasi teknis, Jaksa Agung juga menyoroti persoalan pertambangan ilegal di kawasan hutan. Ia menekankan bahwa Provinsi Maluku Utara, sebagai salah satu daerah penghasil nikel terbesar di Indonesia, berpotensi mengalami kebocoran pendapatan jika penambangan ilegal tak segera ditangani. Oleh karena itu, Kejati diminta melakukan pemetaan terhadap potensi pelanggaran dan meningkatkan koordinasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Jawab Kritik dengan Fakta, Jaga Integritas
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga menyinggung meningkatnya ekspektasi publik dan kritik terhadap Kejaksaan. Ia mengingatkan bahwa semakin tinggi kepercayaan publik, maka akan semakin besar pula tantangan yang dihadapi. Oleh karena itu, seluruh jajaran diminta tetap profesional, fokus pada data dan fakta, serta menjaga soliditas internal.
“Jangan mudah terprovokasi oleh serangan balik terhadap institusi. Jawablah kritik dengan kerja nyata dan hasil konkret,” tegas Jaksa Agung.
Instruksi Implementasi Rakernas dan Amanah Jabatan
Di akhir arahannya, Jaksa Agung mengingatkan pentingnya implementasi Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan hasil Rakernas Kejaksaan. Ia meminta agar seluruh hasil pertemuan nasional tersebut ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh demi menjaga kepercayaan rakyat.
Ia juga menutup pengarahan dengan pesan moral kepada seluruh jajaran di Kejati Maluku Utara: “Jangan sia-siakan amanah jabatan. Jalankan tugas dengan kesungguhan, integritas, dan penuh tanggung jawab.” (P-01)

