Nadiem Makarim kembali jalani sidang kasus korupsi Chromebook senilai Rp2,18 triliun usai operasi keempat. Simak detail dakwaan dan kondisi terbarunya di sini.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, kembali hadir di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026). Kehadiran Nadiem ini guna menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook setelah sebelumnya sempat dibantarkan karena alasan kesehatan.
Dikutip dari laporan ANTARA, Nadiem mengungkapkan bahwa dirinya baru saja menjalani tindakan medis besar untuk keempat kalinya terkait penyakit yang dideritanya. Kondisi kesehatan ini sempat membuat agenda persidangan pada pertengahan Maret lalu tertunda.
“Sekitar enam hari lalu saya mengalami tindakan operasi keempat dan ternyata ada kemunduran berarti harus mengulang lagi dari awal,” ujar Nadiem dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Akibat kondisi tersebut, status penahanan Nadiem sempat dibantarkan selama periode 14 hingga 29 Maret 2026 untuk menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, sebelumnya mengonfirmasi bahwa penundaan sidang dilakukan demi alasan kemanusiaan agar terdakwa dapat menjalani rawat inap.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.
Berdasarkan berkas dakwaan, perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari:
- Rp1,56 triliun terkait penyimpangan program digitalisasi pendidikan.
- 44,05 juta dolar AS (sekitar Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat dan tidak diperlukan.
JPU menyebutkan bahwa pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal yang mengejutkan dalam persidangan adalah uraian mengenai aliran dana. Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan dalam persidangan bahwa sebagian besar sumber uang tersebut berasal dari investasi raksasa teknologi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Jaksa juga menyoroti lonjakan kekayaan Nadiem dalam LHKPN tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun sebagai bagian dari pembuktian kasus.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Analisis Redaksi Parle.co.id: Benturan Kepentingan
Kasus yang menjerat Nadiem Makarim ini menandai babak kelam dalam sejarah digitalisasi pendidikan di Indonesia. Analisis kami melihat bahwa persoalan utama bukan sekadar pada nominal kerugian negara yang fantastis sebesar Rp2,18 triliun, melainkan pada benturan kepentingan (conflict of interest) yang melibatkan entitas bisnis teknologi raksasa.
Penggunaan dana investasi global (Google) yang diduga mengalir melalui struktur korporasi domestik menuju kantong pribadi pejabat publik menunjukkan betapa kompleksnya pola korupsi di era ekonomi digital. Secara politik, persidangan ini merupakan ujian bagi kredibilitas penegakan hukum terhadap tokoh “anak emas” reformasi birokrasi masa lalu.
Kehadiran Nadiem di persidangan meski dalam kondisi fisik pasca-operasi menunjukkan tekanan hukum yang sangat kuat. Kejaksaan Agung tampaknya berupaya membuktikan bahwa digitalisasi pendidikan yang seharusnya menjadi lompatan masa depan, justru dijadikan alat akumulasi kekayaan oleh oknum pengambil kebijakan melalui manipulasi perencanaan pengadaan. *****

