BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Kamis, 23 April 2026
More
    BREAKING INTEL
    PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaYudikatifKasus Korupsi Kuota Haji: KPK Optimistis Menang Praperadilan Melawan Eks Menag Yaqut

    Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Optimistis Menang Praperadilan Melawan Eks Menag Yaqut

    -

    KPK optimistis prosedur penetapan tersangka eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus kuota haji sudah sah. Simak perkembangan sidang praperadilannya di sini.

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa prosedur penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah ini optimistis akan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa seluruh tahapan formal yang dilakukan penyidik telah merujuk pada undang-undang serta peraturan internal KPK yang ketat.

    “Kami meyakini bahwa apa yang kami lakukan secara formal sudah sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan internal di KPK,” ujar Asep saat dihubungi wartawan, Senin (9/3/2026).

    Saat ini, pihak KPK tengah menunggu sidang putusan praperadilan yang akan digelar di PN Jakarta Selatan. Asep menjelaskan bahwa kelanjutan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 ini akan sangat bergantung pada putusan hakim tunggal nantinya.

    “Untuk kelanjutannya kami menunggu putusan praperadilan dimaksud,” kata Asep.

    Ia juga meminta dukungan serta doa dari masyarakat agar KPK dapat menuntaskan perkara ini hingga tuntas. Menurutnya, kepastian hukum dalam kasus kuota haji sangat penting demi keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.

    Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL ini diajukan oleh Yaqut pada Februari lalu. Inti dari gugatan tersebut adalah permohonan agar hakim membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka.

    Ketiga dokumen yang digugat tersebut antara lain:

    • Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 (8 Agustus 2025).
    • Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 (21 November 2025).
    • Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 (8 Januari 2026).

    Yaqut Cholil Qoumas melalui tim hukumnya berargumen bahwa penetapan status hukum tersebut tidak sah. Namun, KPK bersikeras bahwa bukti-bukti yang dikantongi sudah cukup kuat untuk menyeret eks menteri tersebut ke meja hijau terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pada distribusi kuota haji tambahan.

    Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

    Mei – Juni 2023: Awal Polemik
    Pemerintah Indonesia menerima kuota haji tambahan dari Arab Saudi. Muncul kecurigaan publik dan sejumlah anggota DPR terkait distribusi kuota tambahan yang dianggap tidak sesuai dengan antrean reguler dan dialihkan ke kuota haji khusus secara sepihak.

    Agustus 2024: Pembentukan Pansus Haji
    DPR RI resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji. Pansus menemukan indikasi kerugian masyarakat dan pelanggaran prosedur.

    8 Agustus 2025: Sprindik Pertama Diterbitkan
    KPK resmi masuk ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pertama (Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025). Lembaga antirasuah mulai memanggil sejumlah saksi dari lingkungan Kementerian Agama.

    21 November 2025: Ekspansi Penyidikan
    Penyidikan meluas. KPK menerbitkan Sprindik kedua (Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025) untuk mendalami aliran dana dan dugaan gratifikasi dalam penentuan vendor pendukung haji di Arab Saudi.

    8 Januari 2026: Penetapan Tersangka
    KPK menerbitkan Sprindik ketiga (Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026) yang secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Ia diduga melanggar pasal penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau masyarakat.

    10 Februari 2026: Perlawanan Hukum (Praperadilan)
    Yaqut Cholil Qoumas melalui tim hukumnya melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Ia menuntut pembatalan status tersangka dan ketiga Sprindik yang menjeratnya.

    9 Maret 2026: Menanti Putusan Final
    KPK menyatakan kesiapannya menghadapi putusan hakim. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan seluruh prosedur formal telah terpenuhi dan optimis memenangkan gugatan tersebut. *****

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI