KPK optimistis prosedur penetapan tersangka eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus kuota haji sudah sah. Simak perkembangan sidang praperadilannya di sini.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa prosedur penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah ini optimistis akan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa seluruh tahapan formal yang dilakukan penyidik telah merujuk pada undang-undang serta peraturan internal KPK yang ketat.
“Kami meyakini bahwa apa yang kami lakukan secara formal sudah sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan internal di KPK,” ujar Asep saat dihubungi wartawan, Senin (9/3/2026).
Saat ini, pihak KPK tengah menunggu sidang putusan praperadilan yang akan digelar di PN Jakarta Selatan. Asep menjelaskan bahwa kelanjutan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 ini akan sangat bergantung pada putusan hakim tunggal nantinya.
“Untuk kelanjutannya kami menunggu putusan praperadilan dimaksud,” kata Asep.
Ia juga meminta dukungan serta doa dari masyarakat agar KPK dapat menuntaskan perkara ini hingga tuntas. Menurutnya, kepastian hukum dalam kasus kuota haji sangat penting demi keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.
Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL ini diajukan oleh Yaqut pada Februari lalu. Inti dari gugatan tersebut adalah permohonan agar hakim membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Ketiga dokumen yang digugat tersebut antara lain:
- Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 (8 Agustus 2025).
- Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 (21 November 2025).
- Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 (8 Januari 2026).
Yaqut Cholil Qoumas melalui tim hukumnya berargumen bahwa penetapan status hukum tersebut tidak sah. Namun, KPK bersikeras bahwa bukti-bukti yang dikantongi sudah cukup kuat untuk menyeret eks menteri tersebut ke meja hijau terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pada distribusi kuota haji tambahan.
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Mei – Juni 2023: Awal Polemik
Pemerintah Indonesia menerima kuota haji tambahan dari Arab Saudi. Muncul kecurigaan publik dan sejumlah anggota DPR terkait distribusi kuota tambahan yang dianggap tidak sesuai dengan antrean reguler dan dialihkan ke kuota haji khusus secara sepihak.
Agustus 2024: Pembentukan Pansus Haji
DPR RI resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji. Pansus menemukan indikasi kerugian masyarakat dan pelanggaran prosedur.
8 Agustus 2025: Sprindik Pertama Diterbitkan
KPK resmi masuk ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pertama (Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025). Lembaga antirasuah mulai memanggil sejumlah saksi dari lingkungan Kementerian Agama.
21 November 2025: Ekspansi Penyidikan
Penyidikan meluas. KPK menerbitkan Sprindik kedua (Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025) untuk mendalami aliran dana dan dugaan gratifikasi dalam penentuan vendor pendukung haji di Arab Saudi.
8 Januari 2026: Penetapan Tersangka
KPK menerbitkan Sprindik ketiga (Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026) yang secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Ia diduga melanggar pasal penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau masyarakat.
10 Februari 2026: Perlawanan Hukum (Praperadilan)
Yaqut Cholil Qoumas melalui tim hukumnya melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Ia menuntut pembatalan status tersangka dan ketiga Sprindik yang menjeratnya.
9 Maret 2026: Menanti Putusan Final
KPK menyatakan kesiapannya menghadapi putusan hakim. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan seluruh prosedur formal telah terpenuhi dan optimis memenangkan gugatan tersebut. *****

