BerandaPeristiwaKomnas HAM Kaji Opsi Peradilan Sipil atau Militer dalam Kasus Penyiraman Aktivis...

Komnas HAM Kaji Opsi Peradilan Sipil atau Militer dalam Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

Published on

spot_img

Komnas HAM dalami opsi peradilan sipil atau militer untuk kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. Proses pengumpulan data masih berlangsung.

JAKARTA,PARLE.CO.IDKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan masih mendalami berbagai kemungkinan jalur peradilan terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Hingga saat ini, Komnas HAM masih mempertimbangkan apakah kasus tersebut paling tepat dibawa ke peradilan sipil atau peradilan militer.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM sekaligus Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan bahwa lembaganya belum mengambil keputusan final terkait forum peradilan yang akan ditempuh.

“Soal peradilan mana yang lebih baik menangani, tentu saja Komnas HAM belum bisa mengambil kesimpulan. Kami masih dalam tahap pengumpulan keterangan dari banyak pihak,” ujar Pramono di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Pramono menjelaskan bahwa saat ini Komnas HAM tengah fokus menghimpun informasi dari berbagai lembaga guna memastikan konstruksi peristiwa secara utuh dan objektif. Koordinasi dilakukan secara intensif dengan KontraS, tim kuasa hukum korban, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pihak Komnas HAM tercatat telah menemui perwakilan KontraS sejak sebelum masa Lebaran untuk menggali kronologi awal kejadian, mulai dari situasi di kediaman korban hingga proses evakuasi ke rumah sakit.

“Kami menggali informasi terkait kronologis pertama kali Saudara AY (Andrie Yunus) datang ke kosan, lalu bagaimana proses Saudara AY dibawa dari kosan sampai ke rumah sakit,” tambahnya.

Dalam waktu dekat, Komnas HAM berencana memanggil pihak-pihak lain yang relevan untuk melengkapi data investigasi. Proses ini menjadi landasan krusial sebelum Komnas HAM menentukan sikap resmi mengenai ada atau tidaknya indikasi pelanggaran HAM dalam kasus ini.

“Kesimpulan apakah ini terbukti pelanggaran HAM atau tidak, ya nanti akan kami putuskan setelah proses pengumpulan keterangan, informasi, data dari berbagai pihak itu kita selesaikan,” tegas Pramono.

Langkah hati-hati ini diambil untuk memastikan penanganan kasus tidak memicu polemik hukum baru, sekaligus menjamin prinsip keadilan dan perlindungan hak bagi korban tetap terpenuhi di jalur peradilan mana pun yang nantinya dipilih.

Sumber: ANTARA News

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

Dasco Ungkap 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Asing Lewat Lowongan Kerja

Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut untuk menjadi bagian dari militer negara...

Puan Maharani Ungkap 16 RUU Disahkan Jadi UU Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mengesahkan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang...

Ahmad Muzani: Arsip Konstitusi Merekam Perjalanan Demokrasi dan Ketatanegaraan Indonesia

Perjalanan Indonesia membangun negara dan demokrasi tidak hanya tersimpan dalam buku sejarah, tetapi juga...

More like this

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

Dasco Ungkap 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Asing Lewat Lowongan Kerja

Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut untuk menjadi bagian dari militer negara...

Puan Maharani Ungkap 16 RUU Disahkan Jadi UU Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mengesahkan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang...