BerandaEksekutifFahri Hamzah: Rumah Subsidi Kecil Langgar UU dan Tak Masuk Program Pemerintah

Fahri Hamzah: Rumah Subsidi Kecil Langgar UU dan Tak Masuk Program Pemerintah

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Fahri Hamzah menegaskan bahwa rencana memperkecil luas rumah subsidi bertentangan dengan undang-undang dan tidak akan didukung oleh satuan tugas (Satgas) Perumahan. Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi draf Keputusan Menteri PKP 2025 yang tengah diuji publik dan memuat usulan pengurangan luas rumah subsidi.

“Satgas tidak setuju kalau rumah subsidi diperkecil. Itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 22 yang menetapkan luas lantai minimal 36 meter persegi,” ujar Fahri saat ditemui awak media di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).

Menurut Fahri, sikap Satgas yang dipimpin Hashim Djojohadikusumo sejalan dengan semangat konstitusi untuk menyediakan hunian yang sehat dan layak bagi masyarakat.

“Kalau orang mau bangun rumah dengan ukuran kecil, silakan saja. Tapi itu tidak termasuk program pemerintah,” katanya lagi.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 itumenyatakan bahwa program rumah subsidi bukan hanya soal angka, melainkan juga soal kualitas hidup. “Setiap tahun kita bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk memastikan rumah subsidi itu sehat, hijau, dan nyaman. Kita sedang membangun rumah untuk keluarga, bukan kandang,” ujarnya tegas.

Fahri juga menekankan bahwa inisiatif program 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah harus menjadi bagian dari strategi pengentasan kemiskinan, peningkatan penyerapan tenaga kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, strategi ini mencakup tiga pendekatan: renovasi rumah pesisir, pengembangan perumahan desa, dan pembangunan hunian vertikal.

“Yang sedang dimatangkan sekarang adalah skema kolaboratifnya: melibatkan pemilik tanah, aspek perizinan, dan pembiayaan. Itu yang sedang diformulasikan,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam uji publik draf Keputusan Menteri PKP 2025, diusulkan rumah subsidi dapat dibangun di atas lahan minimal 25 meter persegi dengan luas bangunan antara 18 hingga 36 meter persegi.

Namun, menurut Fahri, usulan itu tidak memiliki landasan hukum yang sah dan bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan standar minimal rumah tidak boleh dikurangi.

“MK sudah menegaskan tidak boleh diubah. Bahkan standar pembangunan berkelanjutan (SDGs) justru meminta yang lebih baik. Kita harus ikut zaman, bukan mundur,” tandasnya.

Saat ditanya apakah dirinya telah berdiskusi dengan Menteri PKP Maruarar Sirait mengenai perbedaan pandangan ini, Fahri menjawab singkat, “Ya, tanya sama Pak Menteri lah.” ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Penjelasan Kejagung: Febrie Adriansyah dan Don Ritto Baru Jadi Tersangka di Kasus Asabri

Perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah nama penting kembali menjadi sorotan publik....

Once Mekel Desak Percepat Revitalisasi Taman Budaya demi Dongkrak Ekonomi Kreatif

Di tengah upaya memperkuat ekosistem kebudayaan nasional, keberadaan taman budaya dinilai masih belum dimanfaatkan...

PPATK Siap Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Penelusuran aliran dana menjadi salah satu kunci untuk mengungkap dugaan korupsi dan tindak pidana...

Puan Maharani: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman, Kasus MAN 3 Padang Tak Boleh Terulang

Di tengah meningkatnya tantangan yang dihadapi remaja di era digital, kasus yang terjadi di...

More like this

Penjelasan Kejagung: Febrie Adriansyah dan Don Ritto Baru Jadi Tersangka di Kasus Asabri

Perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah nama penting kembali menjadi sorotan publik....

Once Mekel Desak Percepat Revitalisasi Taman Budaya demi Dongkrak Ekonomi Kreatif

Di tengah upaya memperkuat ekosistem kebudayaan nasional, keberadaan taman budaya dinilai masih belum dimanfaatkan...

PPATK Siap Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Penelusuran aliran dana menjadi salah satu kunci untuk mengungkap dugaan korupsi dan tindak pidana...