BANJARBARU, PARLE.CO.ID — Kunjungan Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan pekan ini, tidak hanya menjadi agenda rutin pengawasan parlemen, tetapi juga ruang refleksi atas arah reformasi Kepolisian Republik Indonesia di tengah tuntutan publik yang kian menguat.
Diterima Wakapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Golkar Pangaso Raharjo bersama jajaran pejabat utama, Habib Aboe menegaskan bahwa reformasi Polri tidak dapat berhenti pada pembenahan administratif semata.
“Reformasi Polri tidak bisa hanya berhenti pada perubahan aturan atau struktur organisasi. Yang jauh lebih penting adalah perubahan cara berpikir dan bersikap aparat di lapangan—bagaimana mereka melayani, melindungi, dan menghormati masyarakat,” kata Habib Aboe dalam pertemuan tersebut.
Menurutnya, reformasi kultural harus menjadi fondasi utama transformasi kepolisian. Nilai integritas dan empati, kata dia, merupakan prasyarat mutlak bagi terjaganya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kepercayaan publik adalah modal utama kepolisian. Tanpa integritas dan empati, sekuat apa pun kewenangan yang dimiliki Polri akan kehilangan maknanya di mata masyarakat,” ujarnya.
Selain pembenahan budaya organisasi, mantan Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahter (PKS) itu,juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan internal. Ia menilai lembaga seperti Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) perlu dijalankan secara lebih independen dan kredibel.
“Penguatan pengawasan internal seperti Propam dan Irwasum harus dilakukan secara sungguh-sungguh. Pengawasan yang independen dan kredibel adalah kunci agar Polri tetap berada di jalur profesionalisme,” katanya.
Ia juga mendorong percepatan transformasi pelayanan kepolisian yang berbasis teknologi dan berpihak pada masyarakat. Pelayanan publik, menurut dia, harus menghadirkan negara secara nyata dan bebas dari praktik pungutan liar.
“Pelayanan kepolisian harus memudahkan warga, bukan mempersulit. Teknologi harus digunakan untuk menghadirkan pelayanan yang humanis, transparan, dan bebas dari pungutan liar,” ujar Habib Aboe.
Pendekatan Keadilan Restoratif
Dalam konteks penegakan hukum, ia menilai pendekatan keadilan restoratif perlu terus diperluas, terutama dalam penanganan perkara ringan dan konflik sosial.
“Pendekatan keadilan restoratif penting agar hukum hadir sebagai solusi atas persoalan sosial. Untuk perkara ringan dan konflik komunitas, pemulihan dan perdamaian sering kali lebih dibutuhkan daripada sekadar hukuman,” katanya.
Habib Aboe juga menekankan pentingnya pembenahan manajemen sumber daya manusia Polri agar berbasis meritokrasi, kinerja, dan integritas.
“Karier di tubuh Polri harus ditentukan oleh kinerja dan integritas, bukan kedekatan atau faktor nonprofesional. Meritokrasi adalah fondasi bagi institusi yang kuat dan dipercaya publik,” ujarnya.
Selain agenda reformasi, kunjungan tersebut juga diarahkan pada kesiapan pengamanan Haul Guru Sekumpul, salah satu perhelatan keagamaan terbesar di Kalimantan Selatan yang menarik ratusan ribu jamaah setiap tahunnya.
Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Golkar Pangaso Raharjo mengatakan bahwa tahun ini pengamanan haul diambil alih langsung oleh Polda Kalimantan Selatan dengan melibatkan sekitar 3.700 personel. Langkah ini, menurutnya, merupakan hasil evaluasi pelaksanaan haul sebelumnya, khususnya terkait kendala evakuasi dalam situasi darurat.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Fahri Anggia Natua Siregar menambahkan bahwa persoalan lalu lintas menjadi fokus utama pengamanan. “Sekitar 80 persen tantangan pengamanan, katanya, berkaitan dengan pengaturan arus kendaraan dan mobilitas jamaah lintas wilayah,” sebutnya.
Berdasarkan evaluasi tersebut, Polda Kalsel akan menerapkan kebijakan sistem satu arah di sejumlah ruas jalan utama untuk memperlancar arus jamaah sekaligus memudahkan penanganan keadaan darurat.
Dengan pengamanan yang diperkuat dan sorotan publik terhadap kinerja Polri yang terus meningkat, pelaksanaan Haul Guru Sekumpul tahun ini menjadi ujian penting, tidak hanya bagi kesiapan aparat di lapangan, tetapi juga bagi komitmen institusi kepolisian terhadap reformasi yang lebih mendalam dan berkelanjutan. ***

