Komisi II DPR RI mengundang akademisi dari UI, UGM, hingga Unair dalam RDPU untuk membahas draf RUU Pemilu, termasuk isu ambang batas parlemen dan putusan MK.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Komisi II DPR RI bergerak cepat dalam menyusun draf perubahan regulasi pemilu dengan melibatkan unsur akademisi dan lembaga kajian demokrasi. Langkah ini diambil guna memperkaya masukan terhadap isu-isu krusial yang muncul pasca sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip dari laporan Antara, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Masa Sidang V Tahun Persidangan 2025-2026. Pertemuan tersebut akan mengundang pakar dari berbagai universitas ternama, termasuk Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Airlangga (Unair), hingga Universitas Padjadjaran (Unpad).
Aria Bima menjelaskan bahwa isu utama yang akan dibahas berkaitan dengan tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi. Fokus pembahasan mencakup ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), serta sinkronisasi pemilu pusat dan daerah.
Aspirasi dari para akademisi ini dinilai penting untuk melengkapi draf permasalahan yang sedang disusun bersama Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI. Saat ini, Komisi II telah menerima berbagai masukan dalam bentuk rancangan draf RUU dari BKD.
Meskipun pengumpulan aspirasi terus berjalan, dimulainya pembahasan secara formal masih menunggu lampu hijau dari Pimpinan DPR RI. Komisi II perlu mendapatkan persetujuan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu.
Aria mengakui bahwa menerjemahkan berbagai putusan MK ke dalam undang-undang bukanlah perkara mudah. Selain itu, terdapat perbedaan pandangan dari berbagai tokoh akademisi maupun lembaga demokrasi terkait sistem pemilu yang ideal, sehingga belum ada titik temu yang pasti hingga saat ini.
“Selama ini semua keputusan Mahkamah Konstitusi yang final and binding itu selalu dilaksanakan oleh DPR. Nah kali ini berbagai simulasi yang sudah kita lakukan pun, percaya kita akan mendapatkan undang-undang yang terbaik,” tegas Aria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Analisis: Upaya Harmonisasi di Tengah Tarik-Ulur Kepentingan
Rencana RDPU yang melibatkan deretan universitas papan atas mencerminkan adanya beban berat yang dipikul Komisi II DPR RI dalam merumuskan draf RUU Pemilu terbaru:
Legitimidasi Akademik: Dengan mengundang UI, UGM, dan Unair, DPR berupaya membangun legitimasi publik yang kuat. Hal ini penting mengingat isu threshold (ambang batas) sangat sensitif dan sering dianggap hanya menguntungkan partai-partai besar. Masukan akademisi diharapkan memberikan dasar saintifik pada perubahan pasal-pasal krusial.
Kompleksitas Putusan MK: Pengakuan Aria Bima bahwa putusan MK tidak mudah diterjemahkan menunjukkan adanya tantangan teknis hukum yang besar. DPR dituntut untuk tidak hanya “patuh” secara tekstual terhadap putusan MK, tetapi juga harus menjaga agar sistem pemilu tetap stabil dan tidak menimbulkan kekacauan administratif di lapangan.
Kebuntuan Sistem Pemilu: Belum adanya titik temu terkait sistem pemilu (terbuka vs tertutup atau model lainnya) mengindikasikan adanya tarik-ulur kepentingan yang kuat di internal parlemen maupun di kalangan pengamat. Keterlibatan BKD dalam simulasi-simulasi teknis menjadi krusial agar UU yang dihasilkan nanti tidak kembali digugat ke MK.
Urgensi Waktu: Penantian restu Pimpinan DPR untuk pembentukan Panja menjadi variabel penentu. Semakin lama Panja terbentuk, semakin sempit waktu untuk melakukan sosialisasi dan simulasi, yang berisiko menghasilkan produk hukum yang terburu-buru. ****

