KPK memeriksa Plt. Wali Kota Madiun Bagus Panuntun dan pejabat pemkot lainnya sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek dan dana CSR Wali Kota nonaktif Maidi.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Pada Senin (11/5/2026), penyidik lembaga antirasuah memeriksa Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Dikutip dari laporan Antara, selain Bagus Panuntun, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat Pemerintah Kota Madiun lainnya. Mereka adalah Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun, Agus Mursidi, serta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Agus Tri Tjahjanto.
“Ketiganya sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Maidi pada 19 Januari 2026 lalu terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto (orang kepercayaan Maidi), serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.
Penyidik KPK mengungkapkan bahwa perkara ini terbagi menjadi dua klaster utama:
Klaster Pemerasan: Terkait imbalan proyek dan dana CSR dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.
Klaster Gratifikasi: Terkait penerimaan di lingkungan Pemkot Madiun dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.
Pemeriksaan terhadap Bagus Panuntun dan para pejabat dinas ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti terkait aliran dana dan prosedur pengumpulan dana CSR yang diduga diminta oleh Maidi kepada sejumlah pengembang serta instansi terkait.
Analisis: Catatan Hukum dan Pemerintahan
Pemeriksaan terhadap Plt. Wali Kota Madiun Bagus Panuntun oleh KPK menandai fase krusial dalam pembersihan birokrasi di Kota Pendekar tersebut. Ada tiga poin penting yang dapat dianalisis:
Risiko Sistemik Pengelolaan CSR: Kasus ini menyoroti kerentanan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang seringkali dijadikan instrumen “dana taktis” ilegal oleh oknum kepala daerah. Jika permintaan dana CSR dilakukan secara paksa atau di luar regulasi, hal tersebut masuk dalam kategori pemerasan atau gratifikasi yang merusak iklim investasi daerah.
Efek Domino di Internal Birokrasi: Pemeriksaan saksi yang melibatkan kepala dinas dan sekretaris dinas menunjukkan bahwa dugaan korupsi ini bersifat struktural. Keterlibatan pejabat PUPR dan Dishub mengindikasikan adanya celah dalam pengawasan proyek infrastruktur dan pengadaan barang/jasa di tingkat dinas.
Tantangan Transisi Kepemimpinan: Sebagai Plt. Wali Kota, Bagus Panuntun menghadapi beban ganda; di satu sisi ia harus kooperatif dengan penegak hukum, dan di sisi lain ia wajib menjaga stabilitas roda pemerintahan Kota Madiun agar pelayanan publik tidak terganggu akibat trauma pasca-OTT. ****

