JAKARTA, PARLE.CO.ID – Di tengah masifnya peredaran judi online yang kian sulit dibendung di Indonesia, aparat penegak hukum kembali membongkar jaringan perjudian lintas negara yang beroperasi secara tersembunyi di wilayah perbatasan. Pengungkapan kasus di Batam, Kepulauan Riau, menjadi sinyal bahwa praktik judi digital internasional masih aktif menyasar masyarakat Indonesia dengan memanfaatkan teknologi dan jaringan global.
Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi mengapresiasi langkah cepat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau dalam mengungkap praktik judi online berkedok lotre Hong Kong di Kota Batam. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 14 warga negara asing dari lima negara berbeda yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian online internasional.
Menurut Habib Aboe Bakar, keberhasilan pengungkapan itu menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas judi online yang semakin meresahkan masyarakat dan berkembang menjadi kejahatan lintas negara.
“Polda Kepri berhasil membongkar praktik judi online internasional ini. Ini menunjukkan aparat bergerak cepat dan serius dalam menjaga keamanan ruang digital serta melindungi masyarakat dari dampak buruk judol,” kata Habib Aboe Bakar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Politikus senior dari Partai Keadilan Sejahtera itu menilai pengungkapan jaringan tersebut juga memperlihatkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum membongkar kejahatan siber.
Kasus tersebut diketahui bermula dari laporan masyarakat yang diterima aparat kepolisian pada 10 Mei 2026. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti hingga polisi berhasil mengungkap operasi judi online internasional yang diduga dijalankan secara terorganisasi.
Habib Aboe Bakar mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan perjudian online dan kejahatan digital lainnya.
“Kita ingin masyarakat terus membantu Polri. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membongkar jaringan-jaringan kejahatan seperti ini. Judi online sekarang bergerak sangat cepat, lintas negara, dan memanfaatkan teknologi digital,” ujarnya.
Mantan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu menegaskan bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan telah berkembang menjadi ancaman sosial yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Menurutnya, banyak persoalan sosial bermula dari kecanduan judi online, mulai dari kehancuran ekonomi keluarga, jeratan pinjaman ilegal, tindak kriminalitas, hingga rusaknya masa depan generasi muda.
“Judol ini sangat berbahaya. Banyak keluarga hancur karena judol. Karena itu pemberantasannya harus menjadi perhatian serius semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat,” katanya.
Habib Aboe Bakar juga meminta penegakan hukum dilakukan secara berkelanjutan dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan. Ia mendorong aparat memburu aktor utama serta menelusuri aliran dana yang menjadi sumber operasional jaringan perjudian internasional tersebut.
“Kita berharap penindakan dilakukan sampai ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional dan aliran dananya. Ini penting agar efek jera benar-benar terasa,” pungkasnya. ***

