Anggota Komisi I DPR RI Yudha Novanza Utama menyebut pengungkapan sindikat judi online internasional oleh Polri sebagai alarm serius bagi kedaulatan siber nasional.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Pengungkapan sindikat perjudian daring (online) jaringan internasional oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memicu reaksi keras dari parlemen. Anggota Komisi I DPR RI, Yudha Novanza Utama, menegaskan bahwa temuan ini merupakan alarm serius yang mengancam kedaulatan siber nasional.
Dikutip dari laporan Antara, Yudha menilai modus operandi yang digunakan sindikat tersebut sangat sistematis. Jaringan ini memanfaatkan infrastruktur digital yang canggih, pengelolaan domain yang berganti-ganti untuk menghindari blokir, hingga memanfaatkan celah mobilitas lintas negara melalui fasilitas kunjungan internasional.
“Kasus ini bukan semata persoalan perjudian ilegal, melainkan telah berkembang menjadi isu serius yang berkaitan dengan keamanan siber, tata kelola ruang digital nasional, serta potensi penyalahgunaan wilayah Indonesia sebagai basis operasi kejahatan transnasional,” ujar Yudha di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Yudha menyoroti fakta bahwa aktivitas ilegal ini mampu beroperasi di tengah kawasan bisnis dan perkantoran tanpa mudah terdeteksi. Hal ini membuktikan bahwa kejahatan digital saat ini semakin kompleks, adaptif, dan mampu berkamuflase di ruang formal perkotaan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang terlibat jaringan judi online internasional di kawasan perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, menyatakan penangkapan ini adalah hasil penyelidikan panjang berdasarkan informasi masyarakat.
Atas keberhasilan tersebut, Yudha mengapresiasi langkah strategis Polri dalam menjaga integritas ruang siber. Namun, ia mengingatkan agar momentum ini dijadikan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan aktivitas digital lintas negara dan penguatan infrastruktur digital.
Komisi I DPR RI mendorong penguatan sinergi antara Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital, PPATK, serta Imigrasi. Fokus utama diarahkan pada pendeteksian pola transaksi mencurigakan, pengawasan lalu lintas digital, serta potensi pencucian uang.
“Pemberantasan judi online tidak dapat dipandang sebagai agenda penegakan hukum semata, melainkan bagian dari upaya menjaga kedaulatan digital Indonesia di tengah semakin kompleksnya ancaman kejahatan siber global,” pungkas Yudha.
Analisis: Tantangan Kedaulatan Digital Indonesia
Pengungkapan 321 WNA dalam jaringan judi online di pusat bisnis Jakarta memberikan gambaran mengenai kerentanan siber Indonesia:
Transformasi Ancaman Digital: Judi online bukan lagi sekadar penyakit masyarakat, melainkan bentuk kejahatan transnasional terorganisir (Transnational Organized Crime). Penggunaan domain dinamis dan infrastruktur siber menunjukkan bahwa lawan yang dihadapi memiliki kapabilitas teknologi yang tinggi.
Uji Nyali Satgas Judi Online: Penangkapan ratusan WNA ini menjadi bukti efektivitas intelijen kepolisian, namun sekaligus menunjukkan bahwa Indonesia masih dianggap sebagai “lahan basah” atau basis operasi yang menarik bagi sindikat global karena faktor infrastruktur internet yang luas dan celah pengawasan di kawasan bisnis perkantoran.
Urgensi Pengawasan Imigrasi Digital: Fakta keterlibatan WNA menunjukkan adanya kaitan erat antara penyalahgunaan izin tinggal dengan kejahatan siber. Diperlukan integrasi data yang lebih ketat antara Imigrasi dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memantau profil pengguna internet dengan trafik data yang tidak wajar.
Ekonomi Digital dan Stabilitas: Jika dibiarkan, aktivitas judol internasional ini akan memicu capital outflow (aliran modal keluar) yang masif dan merusak tatanan ekonomi sosial masyarakat. Penguatan kebijakan keamanan siber nasional adalah harga mati untuk melindungi stabilitas ekonomi nasional. ****

