JAKARTA, PARLE.CO.ID — Di tengah padatnya lalu lintas penerbangan nasional, gangguan sinyal GPS yang menyerang sejumlah pesawat komersial di ruang udara Indonesia mulai memunculkan kekhawatiran baru terhadap sistem keselamatan penerbangan. Dalam kurun kurang dari dua bulan, gangguan navigasi tersebut dilaporkan terjadi berulang dan memengaruhi puluhan penerbangan sipil.
Fenomena yang dikenal sebagai GPS interference itu kini menjadi perhatian serius otoritas dan parlemen, setelah laporan gangguan kembali muncul pada awal Mei 2026, hanya beberapa pekan setelah insiden serupa terjadi pada April lalu.
Anggota Komisi V DPR RI Saadiah Uluputty meminta pemerintah dan otoritas penerbangan segera melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan sumber gangguan sekaligus mencegah potensi ancaman yang lebih besar terhadap keselamatan penerbangan nasional.
Menurut Saadiah, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai gangguan teknis biasa karena menyangkut keselamatan ribuan penumpang yang menggunakan transportasi udara setiap hari.
“Harus ada investigasi secara mendalam soal masalah ini ke AirNav di Bandara Soekarno-Hatta, karena gangguan sinyal GPS atau GPS interference di ruang udara Indonesia sangat berbahaya bagi keselamatan penerbangan,” kata Saadiah kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Sebelumnya, AirNav Indonesia telah mengeluarkan peringatan kepada komunitas pilot terkait meningkatnya gangguan GPS pada periode 8 hingga 13 April 2026. Peringatan itu diterbitkan setelah sejumlah pilot melaporkan gangguan navigasi saat penerbangan berlangsung.
Situasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Ikatan Pilot Indonesia melalui imbauan resmi kepada para pilot untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat prosedur navigasi selama penerbangan.
Dalam unggahan media sosial resmi organisasi itu pada 17 April 2026, pilot diminta menjaga situational awareness, disiplin melakukan cross check navigasi, dan tidak sepenuhnya bergantung pada sistem GPS ketika mengoperasikan pesawat.
Namun gangguan itu ternyata tidak berhenti. Pada 5 dan 6 Mei 2026, laporan serupa kembali muncul. Informasi yang beredar di lingkungan penerbangan menyebut sedikitnya 52 penerbangan komersial mengalami gangguan GPS selama dua periode tersebut.
Bagi Saadiah, kemunculan gangguan secara berulang dalam waktu berdekatan harus menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan sektor penerbangan, mulai dari AirNav, operator bandara, hingga Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
“Kejadian ini diinformasikan terjadi kembali di bulan Mei. Jika sudah terulang dalam waktu berdekatan antara April dan Mei, maka perlu dilakukan investigasi karena ini sangat berbahaya,” ujarnya.
Ia menilai ketergantungan pesawat modern terhadap teknologi navigasi satelit membuat gangguan sekecil apa pun dapat berkembang menjadi risiko besar apabila tidak segera diantisipasi.
Menurutnya, GPS interference berpotensi menyebabkan kesalahan pembacaan posisi pesawat, mengganggu sistem navigasi penerbangan, hingga memengaruhi fungsi autopilot dan terrain awareness warning system yang dirancang untuk mencegah pesawat bertabrakan dengan permukaan bumi atau pegunungan.
“Jika GPS terganggu, posisi bisa error, navigasi bisa terganggu, autopilot tertentu bisa terdampak, dan terrain awareness juga bisa terdampak,” kata Saadiah.
Gangguan tersebut dinilai paling berbahaya ketika pesawat memasuki fase pendekatan pendaratan, terutama dalam kondisi cuaca buruk atau jarak pandang rendah. Dalam situasi itu, akurasi navigasi menjadi faktor utama keselamatan penerbangan.
Jika tidak segera ditangani, gangguan navigasi dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko salah jalur penerbangan, miskomunikasi dengan pengatur lalu lintas udara, hingga potensi kecelakaan saat proses pendaratan.
Saadiah juga mengingatkan bahwa meski pilot telah dilatih menghadapi kondisi darurat navigasi, kemampuan manusia tetap memiliki keterbatasan apabila gangguan teknologi terjadi terus-menerus tanpa mitigasi yang memadai.
“Meski saat ini sudah ada berbagai kemajuan teknologi, kemampuan dan kesiapan pilot tetap harus diutamakan agar masalah di ruang udara tidak berbuntut pada persoalan keselamatan,” tuturnya.
Komisi V DPR RI kini meminta investigasi dilakukan secara terbuka dan komprehensif, termasuk menelusuri sumber interferensi, pola gangguan, wilayah rawan, hingga kemungkinan adanya unsur kesengajaan yang dapat mengancam keamanan ruang udara Indonesia. ***

