Sabtu, 6 Desember, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Saadiah Uluputty: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Jadi Ujian Nyata Bagi Komitmen Negara

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Saadiah Uluputty, mendesak agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat segera dituntaskan dan disahkan menjadi undang-undang yang kuat serta berpihak kepada masyarakat adat. Ia menilai, pengesahan RUU ini merupakan ujian nyata bagi negara dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia.

    “Setelah lebih dari 15 tahun dibahas tanpa hasil, RUU ini tidak boleh lagi terjebak pada tarik-menarik politik dan kepentingan sektoral,” kata Saadiah, politisi PKS asal daerah pemilihan Maluku, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/11/2025).

    Ia menegaskan, RUU Masyarakat Adat harus menjadi payung hukum nasional yang mengikat seluruh kementerian dan lembaga agar tunduk pada prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap komunitas adat.

    “RUU ini tidak boleh berhenti pada tataran simbolik. Kita butuh undang-undang yang memaksa negara dan kementerian sektoral tunduk pada pengakuan masyarakat adat. Tanpa kekuatan harmonisasi, masyarakat adat akan terus menjadi korban kebijakan yang menyingkirkan mereka dari tanah dan budaya sendiri,” ujarnya.

    Saadiah yang juga anggota Komisi V DPR RI itu menyoroti masih adanya tumpang tindih regulasi di sektor kehutanan, agraria, pertambangan, dan lingkungan hidup. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat banyak komunitas adat kehilangan hak atas wilayah mereka sendiri.

    Karena itu, ia menekankan perlunya memastikan agar RUU Masyarakat Adat berfungsi sebagai alat harmonisasi antar-aturan, serta memberi sanksi tegas bagi pejabat atau lembaga negara yang melanggar prinsip perlindungan adat.

    “Kita tidak boleh membiarkan kementerian atau pemerintah daerah terus mengeluarkan izin di atas tanah adat hanya karena belum diakui secara administratif. Masyarakat adat sudah ada jauh sebelum negara berdiri. Tugas kita adalah mengakui, bukan mempersulit mereka,” tegasnya.

    Selain aspek hukum, Saadiah juga menyoroti pentingnya memastikan partisipasi perempuan adat dan pemuda dalam setiap proses pengambilan keputusan. Menurutnya, perempuan adat berperan penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi dan sumber daya komunitas.

    “Perempuan adat adalah penjaga kehidupan dan kebudayaan. Undang-undang ini harus memberi tempat yang setara bagi suara mereka agar perlindungan masyarakat adat benar-benar menyeluruh,” ujarnya.

    RUU Masyarakat Adat memuat ketentuan mengenai pengakuan hak, pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat, mekanisme restitusi, serta pemberdayaan masyarakat adat. Namun, beberapa pihak menilai rancangan tersebut masih lemah dalam aspek pelaksanaan, terutama pada harmonisasi dengan undang-undang sektoral dan akuntabilitas pejabat publik.

    Saadiah menutup pernyataannya dengan menegaskan, keberhasilan DPR menuntaskan RUU ini tahun ini akan menjadi tolak ukur komitmen negara terhadap keadilan sosial dan hak masyarakat adat.

    “RUU ini adalah cermin keberpihakan negara terhadap rakyat yang paling lama terpinggirkan. Jika DPR kembali gagal mengesahkannya, artinya kita belum sungguh-sungguh melaksanakan amanat UUD 1945,” tutupnya.

    Sekedar diketahui, RUU Masyarakat Adat telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2010, namun hingga kini belum disahkan. Berbagai organisasi masyarakat sipil mendesak agar RUU ini segera dibahas secara serius oleh DPR dan pemerintah, mengingat ribuan komunitas adat masih menghadapi kriminalisasi dan perampasan wilayah. ***

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus