JAKARTA, PARLE.CO.ID — Maraknya kasus keterlibatan anak-anak dalam praktik judi online, memicu keprihatinan mendalam dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J. Rumambi. Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menilai fenomena tersebut sudah masuk kategori darurat sosial dan menuntut langkah tegas serta terkoordinasi dari pemerintah.
“Fenomena ini bukan sekadar akibat lemahnya pengawasan digital, tetapi juga tanda bahwa literasi dan edukasi kita masih tertinggal,” ujar Matindas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Menurut dia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) perlu memimpin gerakan nasional literasi digital bagi anak-anak. Program itu, kata Matindas, harus dirancang untuk memperkuat pemahaman anak tentang etika berteknologi sekaligus melindungi mereka dari jebakan dunia maya yang berisiko tinggi.
“KemenPPPA harus memimpin langkah nyata agar anak-anak tidak menjadi korban dari teknologi tanpa kendali,” tegasnya.
Matindas juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, dan keluarga. Menurutnya, perlindungan anak tidak bisa dibebankan hanya pada satu lembaga.
“Keluarga tetap menjadi benteng pertama dalam membentuk karakter anak. Tapi negara wajib hadir lewat kebijakan lintas kementerian — mulai dari KemenPPPA, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), hingga Kemendikdasmen — untuk menciptakan sistem pengawasan yang efektif,” jelasnya.
Ia juga mendorong pemerintah melibatkan sekolah dalam kampanye anti-judi online dan memberikan pelatihan bagi orang tua untuk mengenali tanda-tanda anak terpapar aktivitas digital berisiko.
“Kita perlu membangun budaya digital yang beretika sejak dini. Teknologi harus menjadi sarana belajar dan berkarya, bukan tempat kehilangan masa depan,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi VIII DPR yang membidangi urusan sosial serta perlindungan anak, Matindas menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pemerintah dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif ruang digital.
Selain edukasi, ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap situs dan jaringan judi online. “Kita semua tahu, judi online itu ilegal dan menghancurkan masa depan penerus bangsa,” pungkasnya. ***


