JAKARTA, PARLE.CO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dipastikan akan mengesahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria pada penutupan sidang paripurna 2 Oktober 2025 mendatang. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, yang menilai kehadiran pansus dapat menghadirkan kepastian hukum bagi petani di seluruh Indonesia.
“Sebagai wakil Fraksi PDI Perjuangan di Komisi IV DPR RI, saya mendukung penuh rencana pembentukan Pansus ini,” ujar Alex dalam pernyataan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (25/9/2025).
Rencana pembentukan Pansus lahir dari usulan Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, usai menerima aspirasi perwakilan petani pada 24 September lalu. Usulan itu kemudian diperkuat dalam audiensi antara pimpinan DPR, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan Serikat Petani Pasundan (SPP) di Gedung Nusantara II, Senayan, yang turut dihadiri sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dalam rangka Hari Tani Nasional.
Alex menegaskan, keberadaan Pansus akan menjadi instrumen penting dalam memastikan agenda reforma agraria tidak kembali mandek.
“Dengan kehadiran Pansus ini, reformasi agraria tidak lagi menggantung tanpa kejelasan,” kata politisi asal Sumatera Barat itu.
Ia juga menilai, langkah ini sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai amanat Pasal 33 UUD 1945, bahwa kekayaan alam Indonesia harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Dari audiensi tersebut, DPR merumuskan tiga kesimpulan utama. Pertama, mendorong pemerintah mempercepat kebijakan satu peta dan penataan ruang wilayah nasional.
Kedua, mendesak pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria. Ketiga, menyepakati pembentukan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria yang akan segera disahkan pada awal Oktober. ***

