BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Kamis, 21 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaYudikatifDituntut 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Optimistis Nadiem Makarim Divonis Bebas

    Dituntut 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Optimistis Nadiem Makarim Divonis Bebas

    -

    Kuasa hukum Nadiem Makarim optimistis kliennya akan divonis bebas dari kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook meski dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa.

    Tim kuasa hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan sikap optimistis bahwa kliennya akan divonis bebas oleh majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Sikap tersebut tetap digaungkan meskipun mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

    Dikutip dari Antara, Ketua tim kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menilai bahwa materi tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak memiliki unsur kausalitas yang kuat. Menurutnya, tidak ada hubungan hukum yang logis antara kepemilikan saham Nadiem Makarim dengan proyek pengadaan Chromebook di lingkungan kementerian.

    “Menurut kami, tuntutan tersebut tidak lagi menggunakan rasionalitas dan logika hukum,” ujar Ari Yusuf Amir saat ditemui di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

    Ari menambahkan, pihaknya berharap apabila Nadiem nantinya divonis bebas oleh majelis hakim, putusan tersebut dapat menjadi rujukan dan bahan pertimbangan bagi terdakwa lain dalam perkara serupa. Salah satunya adalah Ibrahim Arief alias Ibam, yang saat ini tengah menghadapi proses hukum lanjutan setelah sebelumnya dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan pada pengadilan tingkat pertama.

    Sementara itu, anggota kuasa hukum Nadiem lainnya, Zaid Mushafi, mengungkapkan bahwa kliennya berencana untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadi secara langsung dalam persidangan yang dijadwalkan pada Selasa (2/6) mendatang.

    Kendati demikian, Zaid menjelaskan bahwa hingga saat ini Nadiem belum menyusun nota pembelaan tersebut secara penuh karena masih berada dalam masa pemulihan medis pascaoperasi.

    “Kondisi beliau masih dalam perawatan dan pengawasan dokter. Kami berharap Pak Nadiem segera pulih agar dapat menyampaikan pleidoi pada sidang mendatang,” kata Zaid menjelaskan kondisi kesehatan kliennya.

    Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti fantastis senilai Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun kurungan.

    Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022 ini, Nadiem didakwa telah merugikan keuangan negara dengan total mencapai Rp2,18 triliun.

    Berdasarkan rincian dakwaan, total kerugian tersebut terdiri atas nilai Rp1,56 triliun yang terkait langsung dengan program digitalisasi pendidikan, serta sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat (setara Rp621,39 miar) akibat pengadaan sistem CDM yang dinilai penyidik tidak diperlukan.

    Lebih lanjut, jaksa mendakwa Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Jaksa memaparkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB tersebut berasal dari investasi Google yang bernilai 786,99 juta dolar AS. Hal ini dikorelasikan jaksa dengan lonjakan kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, di mana terdapat perolehan harta berbentuk surat berharga dengan nilai mencapai Rp5,59 triliun.

    Selain Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief alias Ibam, kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan ini juga menyeret beberapa nama pejabat dan pihak swasta lainnya, yakni Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga saat ini dilaporkan masih berstatus buron.

    Atas seluruh perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Analisis: Membedah Logika Kausalitas Saham Corporate dan Pembuktian Unsur Kerugian Negara

    Persidangan kasus Chromebook Kemendikbudristek yang menyeret Nadiem Makarim menjadi salah satu preseden hukum yang krusial di Indonesia, khususnya dalam membedahkan batasan antara kepemilikan saham personal, investasi korporasi, dan tindak pidana korupsi birokrasi:

    Titik Lemah Kausalitas Menurut Pembelaan: Argumen Ari Yusuf Amir mengenai ketiadaan “unsur kausalitas” berpusat pada pemisahan subjek hukum. Dalam hukum korporasi, kepemilikan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) secara normatif terpisah dari kebijakan pengadaan barang di kementerian yang ia pimpin, kecuali jaksa bisa membuktikan adanya conflict of interest (konflik kepentingan) yang aktif, di mana Nadiem menggunakan jabatannya secara sengaja untuk mengarahkan pengadaan laptop demi menguntungkan entitas terafiliasi dengan Google (penyedia OS Chromebook) yang kebetulan berinvestasi di PT AKAB. Jika jaksa hanya menyandarkan dakwaan pada linimasa investasi Google ke Gojek dan lonjakan LHKPN tanpa bukti instruksi lisan/tertulis dari Nadiem untuk memenangkan produk tersebut, maka pembuktian Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor akan menghadapi celah keraguan yang besar.

    Dilema Pengadaan Logistik Komparatif (CDM): Dakwaan kerugian negara sebesar Rp621,39 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai “tidak diperlukan” menunjukkan adanya perbedaan penilaian antara kebutuhan teknis digitalisasi versi kementerian dengan penilaian efisiensi versi auditor/penyidik. Kasus ini memperlihatkan risiko tinggi bagi pejabat publik yang melakukan inovasi digitalisasi sekala masif; ketika sistem yang dibeli dianggap tidak optimal atau mubazir dalam realisasinya di lapangan, payung hukum dengan mudah mengubah ketidakgampangan administrasi (maladministration) atau salah urus (mismanagement) menjadi kerugian keuangan negara yang bersifat pidana.

    Tuntutan Uang Pengganti Melampaui Nilai Kerugian: Tuntutan jaksa agar Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun memicu perdebatan hukum, mengingat total kerugian negara yang didakwakan “hanya” sebesar Rp2,18 triliun. Secara hukum, uang pengganti maksimal sebesar-besarnya adalah sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Kelebihan nilai tuntutan ini tampaknya dihitung dari akumulasi keuntungan atau nilai kapitalisasi surat berharga di LHKPN yang dicurigai jaksa berasal dari kompensasi terselubung. Nota pembelaan (pleidoi) pada 2 Juni mendatang akan menjadi kunci bagi Nadiem untuk membuktikan secara terbalik bahwa pertumbuhan aset surat berharganya senilai Rp5,59 triliun tersebut murni merupakan produk dari mekanisme pasar korporasi (seperti nilai IPO GoTo pada 2022) dan bukan hasil dari kompensasi proyek Chromebook Kemendikbudristek. ****

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI