Komisi III DPR RI resmi menyetujui pembentukan Panja RUU Kepolisian (Polri) yang beranggotakan 25 orang. Menteri Hukum siapkan DIM untuk penguatan kelembagaan.
Langkah pembaruan regulasi di tubuh Korps Bhayangkara memasuki babak baru. Komisi III DPR RI secara resmi menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman disepakati untuk memimpin langsung Panja RUU Polri ini. Struktur kepengurusan dan keanggotaan Panja ini diisi oleh total 25 Anggota Komisi III DPR RI, termasuk sang ketua.
“Hari ini dalam rapat ini kita sepakati Panja, sepakat kita bentuk Panja?” ujar Habiburokhman di hadapan peserta rapat, yang langsung disambut dengan kesepakatan bersama.
Fokus Pembahasan Pasal Perubahan, Pemerintah Siapkan DIM
Habiburokhman menjelaskan bahwa mekanisme kerja Panja kali ini tidak akan mengulang proses dari nol. Agenda pembahasan akan bergerak secara taktis dan efektif karena hanya berfokus pada pasal-pasal yang mengalami perubahan.
Ia juga menambahkan bahwa Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ini tengah intensif menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan utama draf pembahasan bersama legislatif ke depan.
Di tempat yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan pemerintah mengenai urgensi RUU ini. Menurutnya, revisi undang-undang ini diarahkan untuk memperkokoh tata kelola kelembagaan Polri. Parameter utamanya bertumpu pada penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam setiap fungsi penegakan hukum dan wewenang kepolisian.
“RUU Polri juga dirancang untuk memperkuat pengawasan internal melalui fungsi pengawasan penyidikan, inspektorat, serta profesi dan pengamanan,” jelas Supratman.
Pemerintah juga menekankan pentingnya integrasi pemanfaatan teknologi modern dan ilmu pengetahuan di bidang kepolisian demi mewujudkan institusi Polri yang adil, modern, dan presisi.
Daftar Lengkap 25 Anggota Panja RUU Polri
Berikut adalah daftar nama legislator Komisi III DPR RI yang masuk dalam struktur keanggotaan Panja RUU Polri:
-
Ketua: Habiburokhman
-
Anggota:
-
Dede Indra Permana
-
Rano Alfath
-
Sahroni
-
Saffarudin
-
I Wayan Sudirta
-
Gilang Dhielafararez
-
Mercy Christy Barends
-
Benny Utama
-
Rikwanto
-
Soedeson Tandra
-
M Rahul
-
Bimantoro Wiyono
-
Martin Daniel Tumbelaka
-
Bob Hasan
-
Abdullah
-
Hasbiallah Ilyas
-
Machfud Arifin
-
Rudianto Lallo
-
Nasir Jamil
-
Adang Daradjatun
-
Endang Agustina
-
Sarifuddin Sudding
-
Hinca Panjaitan
-
Nazarudin Dek Gam
-
Analisis: Menakar Arah Reformasi dan Pengawasan di RUU Polri
Bagi publik Indonesia, bergulirnya pembahasan RUU Polri melalui mekanisme Panja di DPR ini memicu perhatian yang sangat besar. Berikut adalah beberapa poin analisis strategis terkait arah perubahan regulasi ini:
1. Pembuktian Komitmen Transparansi dan Perlindungan HAM
Sorotan publik terhadap kinerja kepolisian di lapangan sering kali bersinggungan dengan masalah akuntabilitas dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Pernyataan Menteri Hukum bahwa RUU ini akan menguatkan prinsip-prinsip tersebut merupakan jawaban atas tuntutan reformasi kultural Polri. Dokumen DIM yang disiapkan pemerintah harus memastikan bahwa diskresi kepolisian tetap memiliki batas hukum yang jelas, serta memberikan perlindungan maksimal bagi hak-hak warga negara dalam proses penegakan hukum.
2. Mengurai Tumpang Tindih Pengawasan Internal
Salah satu poin krusial dalam rancangan ini adalah penguatan lini pengawasan internal, mulai dari pengawasan penyidikan hingga Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan). Selama ini, publik kerap mengkritisi efektivitas penanganan pelanggaran etik dan hukum oleh oknum kepolisian. Dengan memperkuat fungsi-fungsi pengawasan ini di dalam undang-undang, Panja diharapkan mampu menciptakan sistem check and balance internal yang lebih independen, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan antar-satuan kerja.
3. Transformasi Menuju “Digital Policing” yang Adil
Penyebutan pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan kepolisian sebagai instrumen penting RUU ini menjadi sinyal positif menghadapi era kejahatan siber yang semakin kompleks. Digitalisasi dalam proses penyidikan, pengawasan, hingga pelayanan publik tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga mereduksi ruang transaksional ilegal di lapangan. Namun, Panja di DPR memiliki tugas berat untuk memastikan bahwa adopsi teknologi ini tetap diimbangi dengan aspek keadilan hukum, perlindungan data pribadi, dan tidak disalahgunakan untuk tindakan yang mencederai demokrasi. Source

