BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Minggu, 17 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaYudikatifHakim Vonis Bebas 4 Terdakwa Kasus Lahan Tol Bengkulu, Kejaksaan Ajukan Kasasi

    Hakim Vonis Bebas 4 Terdakwa Kasus Lahan Tol Bengkulu, Kejaksaan Ajukan Kasasi

    -

    Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu memvonis bebas empat terdakwa kasus dugaan korupsi lahan Tol Bengkulu. Kejati Bengkulu pastikan ajukan kasasi ke MA.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu – Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah periode 2019-2020 dalam persidangan yang digelar Rabu (13/5/2026). Menyikapi hal tersebut, pihak kejaksaan memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan.

    Dikutip dari Antara, keempat terdakwa yang dinyatakan bebas tersebut adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah, Hazairin Masni; Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Jakarta, Toto Soeharto; Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, Hadia Seftiana; serta Hartanto yang merupakan pengacara warga terdampak pembebasan lahan.

    Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu, Agus Hamzah, menyatakan bahwa seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik subsider maupun primer, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

    “Dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti, baik itu subsider maupun primer. Keempat terdakwa dinyatakan bebas,” sebut Agus Hamzah.

    Majelis hakim menilai bahwa proses pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk berdasarkan instruksi presiden dan keputusan presiden terkait pembangunan infrastruktur strategis nasional. Oleh karena itu, hakim menilai tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.

    Merespons putusan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Toto Suharto menyampaikan apresiasi mendalam atas objektivitas majelis hakim.

    “Putusan ini membuktikan bahwa klien kami Toto Suharto, sejak awal memang telah bekerja secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku demi percepatan proyek strategis nasional Tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu,” kata penasihat hukum terdakwa, Verly Chiranto, saat dihubungi di Kota Bengkulu, Minggu (17/5/2026).

    Verly juga menegaskan bahwa sejak awal perkara bergulir, tidak ada sepeser pun uang negara yang dikorupsi oleh kliennya seperti yang dituduhkan selama ini.

    Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menegaskan tidak akan tinggal diam atas vonis bebas ini. Pihak kejaksaan menyatakan menghormati putusan pengadilan, namun tetap akan menguji perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi.

    “Kita hormati putusan pengadilan. Setelah mempelajari pertimbangan majelis dalam putusan ini, JPU Kejati Bengkulu memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Wisdom S. Sumbayak.

    Sebelumnya, dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp7,2 miliar ini, JPU menuntut keempat terdakwa dengan hukuman yang cukup berat. Hazairin Masri dan Hartanto masing-masing dituntut 7 tahun penjara. Sementara itu, Hadia Seftiana dan Toto Soeharto dituntut hukuman 5 tahun penjara, ditambah tuntutan denda serta uang pengganti miliaran rupiah. Namun, pada putusan akhir, majelis hakim membebaskan seluruh terdakwa dari segala tuntutan tersebut.

    Analisis: Ujian Pembuktian antara Proyek Strategis Nasional dan Kerugian Negara

    Vonis bebas total (vrijspraak) terhadap empat terdakwa kasus pembebasan lahan Tol Bengkulu ini memotret adanya celah pemaknaan hukum yang kontras antara penyidik kejaksaan dan majelis hakim:

    Dilema Administrasi vs Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Kejaksaan awalnya melihat adanya kerugian negara sebesar Rp7,2 miliar dalam proses ganti rugi lahan tersebut. Namun, majelis hakim justru melihat bahwa tindakan para terdakwa—mulai dari unsur BPN, penilai publik (KJPP), hingga perwakilan warga—sudah berjalan di atas koridor aturan kedinasan, Instruksi Presiden (Inpres), dan Keputusan Presiden (Keppres) terkait Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam ranah hukum tipikor, apabila seluruh proses formal administrasi telah sesuai dengan aturan diskresi percepatan infrastruktur nasional, maka unsur “perbuatan melawan hukum” secara otomatis gugur, sekalipun ada selisih perhitungan atau nilai anggaran yang diperdebatkan.

    Langkah Kasasi sebagai Pembuktian Akhir: Keputusan Kejati Bengkulu untuk langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) merupakan langkah formil wajib bagi kejaksaan jika menghadapi vonis bebas. Di tingkat kasasi nanti, fokus pemeriksaan bukan lagi mengenai fakta-fakta persidangan baru (bukan judex facti), melainkan apakah majelis hakim PN Bengkulu telah menerapkan hukum dengan benar (judex juris). Kejaksaan harus mampu membuktikan secara sistematis kepada Hakim Agung bahwa ada kelalaian atau kesalahan penerapan hukum materiil oleh hakim tingkat pertama dalam menilai keabsahan dokumen dan metode penilaian harga tanah yang dilakukan oleh KJPP dan BPN. ****

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI