JAKARTA, PARLE.CO.ID – Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) mengingatkan Kementerian Kehutanan agar tetap menjaga kinerja meski pemerintah melakukan efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Pesan itu disampaikan dalam rapat kerja pembahasan program kementerian di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
“Program tahun 2026 tentu berhubungan dengan program yang dilaksanakan pada 2025. Karena itu, kontinuitas harus diperhatikan agar target bisa tercapai,” kata Ketua Komite II DPD RI Badikenita Sitepu saat memimpin rapat, didampingi Wakil Ketua Komite II Angelius Wake Kako, A. Abd. Waris Halid, dan La Ode Umar Bonte.
Angelius menegaskan, DPD RI sebagai representasi daerah memiliki mandat menyuarakan kebutuhan dari seluruh provinsi. “Kami minta menteri bisa menampung semua aspirasi yang disampaikan senator dari daerah,” ujarnya.
Isu masuknya perusahaan tambang ke kawasan hutan menjadi sorotan La Ode Umar Bonte. Ia menilai praktik itu tidak hanya terjadi di Sulawesi Tenggara, tetapi juga di berbagai wilayah lain sehingga merugikan negara. “Dengan adanya Direktorat Penegakan Hukum di kementerian, hal-hal ini harus bisa ditangani,” tegasnya.
Sementara itu, Waris Halid menekankan urgensi memperkuat pengawasan deforestasi dan praktik pembalakan liar. “Satgas atau tim pengawasan harus diperbanyak agar pencegahan berjalan efektif,” katanya.
Menanggapi berbagai catatan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berjanji menindaklanjuti masukan dari senator. “Kami akan menindaklanjuti dengan jajaran, dan progresnya akan kami laporkan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola kehutanan,” ucapnya.
Komite II menutup rapat dengan menekankan pentingnya fokus pada program prioritas nasional 2026. Di antaranya pengembangan agroforestry untuk mendukung ketahanan pangan dan energi, rehabilitasi hutan dan lahan, pemulihan ekosistem konservasi, serta penetapan hutan adat.
“Kami sepakat juga mendorong kebijakan One Map Policy untuk menghindari tumpang tindih lahan, memperkuat penegakan hukum, dan memastikan tata kelola hutan berbasis data akurat,” pungkas Badikenita. ***


