Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Lelang Tanah dan Bangunan Milik Terpidana Kasus Penipuan dan TPPU
Rumah Mewah Eks Doni Salmanan di Soreang Terjual Lewat Lelang Negara
BANDUNG, PARLE.CO.ID – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Tim Badan Pemulihan Aset kembali menunjukkan keseriusannya dalam penegakan hukum berbasis pemulihan kerugian negara. Pada Rabu, 2 Juli 2025, Kejaksaan sukses melaksanakan lelang Barang Rampasan Negara yang terkait dengan kasus pidana atas nama terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Lelang dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di alamat lelang.go.id, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung. Barang rampasan yang dilelang berupa satu bidang tanah dan/atau bangunan seluas 400 m² tanah dan 600 m² bangunan yang terletak di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dilelang Sesuai Putusan MA dan Aturan Lelang Resmi
Objek lelang tersebut dijual dengan nilai limit Rp3.527.080.000 dan berhasil laku terjual dengan harga yang sama. Lelang ini merupakan bagian dari proses eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023. Doni Salmanan sebelumnya divonis bersalah atas tindak pidana penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelaksanaan lelang dilakukan menggunakan sistem e-Auction dengan metode open bidding, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Mekanisme ini menjamin keterbukaan, transparansi, dan aksesibilitas publik terhadap pelaksanaan lelang barang rampasan negara.
Langkah Pemulihan Aset Lewat Lelang Efektifkan Eksekusi Putusan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung sebelumnya mengajukan permohonan pendampingan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang kemudian diteruskan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Hasil lelang ini menjadi bentuk nyata implementasi strategi pemulihan aset sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang menyeluruh, tidak hanya sebatas pidana badan, tetapi juga terhadap aset hasil kejahatan.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menyatakan bahwa pelaksanaan lelang ini menjadi bagian penting dari optimalisasi fungsi Kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus mengembalikan kerugian negara dan masyarakat dari hasil kejahatan ekonomi digital. (P-01)

