H. Muh. Nasri, Direktur PT Planet Beckham, Ditangkap Setelah Buron Atas Kasus Korupsi Dana APBD Nabire Tahun 2018
Terpidana Korupsi Proyek Irigasi Nabire Ditangkap di Sulawesi Selatan
MAKASSAR, PARLE.CO.ID – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus korupsi H. Muh. Nasri, Direktur PT Planet Beckham, pada Kamis dini hari, 3 Juli 2025 pukul 00.31 WITA. Penangkapan dilakukan di Jl. Teratai No. 9, Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Terpidana yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Nabire itu diketahui terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan bendung tetap serta saluran irigasi primer dan sekunder di Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan APBD Tahun Anggaran 2018.
Kerugian Negara Capai Rp10,2 Miliar
Perbuatan korupsi yang dilakukan oleh H. Muh. Nasri dan rekan-rekannya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.266.986.500,55. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Nasri dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp300 juta, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp10.076.986.500,55.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkracht, maka akan dilakukan penyitaan dan lelang terhadap harta bendanya. Bila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun.
Penangkapan Tanpa Perlawanan
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Selanjutnya, ia diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk dilakukan eksekusi sebagaimana putusan pengadilan.
Instruksi Tegas Jaksa Agung: Buronan Harus Segera Ditangkap
Menanggapi penangkapan ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali menegaskan komitmen institusinya untuk tidak memberikan ruang aman bagi para buronan. Ia meminta seluruh jajarannya agar terus memantau dan segera menangkap buronan lain yang masih berkeliaran guna menjamin kepastian hukum.
“Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Segera serahkan diri dan pertanggungjawabkan perbuatan Anda,” tegas Jaksa Agung.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan eksekusi terhadap putusan pengadilan, terutama dalam kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar. Keberhasilan ini juga mencerminkan efektifnya koordinasi lintas daerah dan kerja keras tim intelijen Kejaksaan. (P-01)


