BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Selasa, 2 Juni 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaLegislatifImplementasi UU TPKS Masih Terhambat: Minimnya Pemahaman Aparat hingga Tantangan Budaya Hukum

    Implementasi UU TPKS Masih Terhambat: Minimnya Pemahaman Aparat hingga Tantangan Budaya Hukum

    -

    Diskusi Denpasar 12 Soroti Lambannya Penegakan Hukum UU TPKS dan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

    Penegakan UU TPKS Dinilai Belum Optimal

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan sejak Mei 2022, berbagai kalangan menilai implementasinya masih jauh dari harapan. Hal ini terungkap dalam diskusi daring bertajuk Tantangan Penegakan Hukum UU TPKS yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (11/6/2025).

    Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa reformasi sistem dan budaya hukum Indonesia dalam menangani kekerasan seksual masih berjalan lambat. “UU TPKS sudah disahkan, tetapi perlindungan menyeluruh terhadap korban belum terwujud optimal,” ujar politisi yang akrab disapa Rerie tersebut.

    Aparat Hukum Masih Kurang Paham Substansi UU

    Menurut Lestari, komitmen negara dalam menegakkan UU ini belum terlihat maksimal, utamanya dalam hal peningkatan kapasitas aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa aparat harus mengedepankan perspektif korban dan prinsip hak asasi manusia dalam menangani setiap kasus kekerasan seksual.

    Pentingnya pemahaman aparat juga disorot oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono. Ia menjelaskan bahwa tantangan penegakan UU TPKS meliputi tiga aspek utama: substansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum. “Banyak aparat masih menggunakan hukum pidana umum, bukan UU TPKS, sehingga hak-hak korban tidak diakomodasi,” jelas Sri.

    Budaya Menyalahkan Korban Masih Kuat

    Sri Wiyanti juga menyoroti masih kuatnya cara pandang masyarakat yang menyalahkan korban dalam kasus kekerasan seksual. Paradigma ini, menurutnya, menjadi hambatan besar dalam menciptakan sistem hukum yang berpihak pada korban.

    Akibatnya, banyak korban tidak mendapatkan restitusi yang layak dan perlindungan hukum menjadi lemah. “Jika hukum tidak berpihak pada korban, keadilan tidak akan pernah tercapai,” ujarnya.

    LBH Apik: Banyak Kasus Tak Sampai ke Pengadilan

    Tuani Sondang Rejeki Marpaung dari LBH Apik Jakarta memaparkan data pelaporan kasus kekerasan seksual yang tetap tinggi meski UU TPKS telah disahkan. Pada 2022 tercatat 570 kasus, turun menjadi 497 kasus di 2023, dan 303 kasus pada 2024.

    Namun, dari ratusan laporan itu, hanya 30 kasus yang didampingi dan hanya 5 yang berhasil maju ke pengadilan. “Hambatannya banyak, mulai dari aparat yang tidak memakai UU TPKS, hingga ruangan pemeriksaan yang tidak nyaman bagi korban,” ungkap Tuani.

    Dunia Pendidikan Belum Siap Hadapi Kekerasan Seksual

    Amanda Manthovani, kuasa hukum korban kekerasan seksual di Universitas Pancasila, mengungkapkan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan masih sangat lemah. Menurutnya, relasi kuasa antara pelaku dan korban sering kali menghambat proses hukum.

    “Bahkan keberadaan Satgas TPKS di kampus pun tak membantu jika yang diadukan adalah pimpinan kampus itu sendiri,” ujarnya. Amanda mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan UU TPKS untuk mendukung perlindungan korban di lingkungan pendidikan.

    DPR Dorong Aparat Penegak Hukum Bersikap Progresif

    Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo, menilai bahwa semangat UU TPKS bersifat progresif. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk menyesuaikan pendekatan hukum mereka dengan semangat tersebut.

    “Dengan visum dan keterangan korban saja, kasus kekerasan seksual seharusnya bisa diproses. Tapi faktanya, aparat masih belum menjadikan UU TPKS sebagai acuan utama,” tegas Rudi.

    Jangan Lelah Mengawal Keadilan

    Wartawan senior Usman Kansong dalam kesempatan itu mengingatkan bahwa keadilan mungkin tidak sempurna, tetapi harus terus diupayakan. Ia mengajak seluruh elemen untuk tidak hanya mengeluhkan masalah, tetapi juga terus menyampaikan solusi kepada para pemangku kebijakan.

    “Penegakan hukum UU TPKS harus terus dikawal. Jangan lelah, karena upaya ini menyangkut keselamatan dan martabat manusia,” pungkasnya.(P-01)

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI