BerandaLegislatifImplementasi UU TPKS Masih Terhambat: Minimnya Pemahaman Aparat hingga Tantangan Budaya Hukum

Implementasi UU TPKS Masih Terhambat: Minimnya Pemahaman Aparat hingga Tantangan Budaya Hukum

Published on

spot_img

Diskusi Denpasar 12 Soroti Lambannya Penegakan Hukum UU TPKS dan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

Penegakan UU TPKS Dinilai Belum Optimal

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan sejak Mei 2022, berbagai kalangan menilai implementasinya masih jauh dari harapan. Hal ini terungkap dalam diskusi daring bertajuk Tantangan Penegakan Hukum UU TPKS yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (11/6/2025).

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa reformasi sistem dan budaya hukum Indonesia dalam menangani kekerasan seksual masih berjalan lambat. “UU TPKS sudah disahkan, tetapi perlindungan menyeluruh terhadap korban belum terwujud optimal,” ujar politisi yang akrab disapa Rerie tersebut.

Aparat Hukum Masih Kurang Paham Substansi UU

Menurut Lestari, komitmen negara dalam menegakkan UU ini belum terlihat maksimal, utamanya dalam hal peningkatan kapasitas aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa aparat harus mengedepankan perspektif korban dan prinsip hak asasi manusia dalam menangani setiap kasus kekerasan seksual.

Pentingnya pemahaman aparat juga disorot oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono. Ia menjelaskan bahwa tantangan penegakan UU TPKS meliputi tiga aspek utama: substansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum. “Banyak aparat masih menggunakan hukum pidana umum, bukan UU TPKS, sehingga hak-hak korban tidak diakomodasi,” jelas Sri.

Budaya Menyalahkan Korban Masih Kuat

Sri Wiyanti juga menyoroti masih kuatnya cara pandang masyarakat yang menyalahkan korban dalam kasus kekerasan seksual. Paradigma ini, menurutnya, menjadi hambatan besar dalam menciptakan sistem hukum yang berpihak pada korban.

Akibatnya, banyak korban tidak mendapatkan restitusi yang layak dan perlindungan hukum menjadi lemah. “Jika hukum tidak berpihak pada korban, keadilan tidak akan pernah tercapai,” ujarnya.

LBH Apik: Banyak Kasus Tak Sampai ke Pengadilan

Tuani Sondang Rejeki Marpaung dari LBH Apik Jakarta memaparkan data pelaporan kasus kekerasan seksual yang tetap tinggi meski UU TPKS telah disahkan. Pada 2022 tercatat 570 kasus, turun menjadi 497 kasus di 2023, dan 303 kasus pada 2024.

Namun, dari ratusan laporan itu, hanya 30 kasus yang didampingi dan hanya 5 yang berhasil maju ke pengadilan. “Hambatannya banyak, mulai dari aparat yang tidak memakai UU TPKS, hingga ruangan pemeriksaan yang tidak nyaman bagi korban,” ungkap Tuani.

Dunia Pendidikan Belum Siap Hadapi Kekerasan Seksual

Amanda Manthovani, kuasa hukum korban kekerasan seksual di Universitas Pancasila, mengungkapkan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan masih sangat lemah. Menurutnya, relasi kuasa antara pelaku dan korban sering kali menghambat proses hukum.

“Bahkan keberadaan Satgas TPKS di kampus pun tak membantu jika yang diadukan adalah pimpinan kampus itu sendiri,” ujarnya. Amanda mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan UU TPKS untuk mendukung perlindungan korban di lingkungan pendidikan.

DPR Dorong Aparat Penegak Hukum Bersikap Progresif

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo, menilai bahwa semangat UU TPKS bersifat progresif. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk menyesuaikan pendekatan hukum mereka dengan semangat tersebut.

“Dengan visum dan keterangan korban saja, kasus kekerasan seksual seharusnya bisa diproses. Tapi faktanya, aparat masih belum menjadikan UU TPKS sebagai acuan utama,” tegas Rudi.

Jangan Lelah Mengawal Keadilan

Wartawan senior Usman Kansong dalam kesempatan itu mengingatkan bahwa keadilan mungkin tidak sempurna, tetapi harus terus diupayakan. Ia mengajak seluruh elemen untuk tidak hanya mengeluhkan masalah, tetapi juga terus menyampaikan solusi kepada para pemangku kebijakan.

“Penegakan hukum UU TPKS harus terus dikawal. Jangan lelah, karena upaya ini menyangkut keselamatan dan martabat manusia,” pungkasnya.(P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Hotman Paris Minta Maaf kepada Insan Pers, Jelaskan Kronologi Ucapan “Punya Otak Gak Sih?”

Pengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers, seperti...

Yahya Zaini Desak BGN Cabut Moratorium SPPG demi Selamatkan Investasi Mitra MBG

Kebijakan moratorium Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diterapkan Badan Gizi Nasional (BGN) berdampak...

Keberadaan Koperasi Merah Putih Jangan Sampai Matikan Warung Kelontong dan UMKM Desa

Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Koperasi (Kemenkop) segera memperjelas fungsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah...

Sejarah Baru atau Dominasi Berlanjut? Mengulas Sengitnya Jalan Menuju Final Piala Dunia 2026 Antara Spanyol vs Argentina

Partai puncak Piala Dunia 2026 mempertemukan Spanyol dan Argentina. Akankah Messi cs cetak sejarah...

More like this

Hotman Paris Minta Maaf kepada Insan Pers, Jelaskan Kronologi Ucapan “Punya Otak Gak Sih?”

Pengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers, seperti...

Yahya Zaini Desak BGN Cabut Moratorium SPPG demi Selamatkan Investasi Mitra MBG

Kebijakan moratorium Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diterapkan Badan Gizi Nasional (BGN) berdampak...

Keberadaan Koperasi Merah Putih Jangan Sampai Matikan Warung Kelontong dan UMKM Desa

Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Koperasi (Kemenkop) segera memperjelas fungsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah...