Sinergi Kementerian, Kejaksaan, dan BI Optimalkan Penerimaan Devisa dari Ekspor SDA
Pemerintah Perkuat Devisa Negara dengan Aturan Baru Ekspor SDA
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Dalam upaya meningkatkan penerimaan devisa negara, pemerintah melalui Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara yang dipimpin Jaksa Agung Muda Intelijen terus melakukan berbagai langkah strategis.
Salah satunya adalah dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Kegiatan ini digelar di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur pada 11 Juni 2025, dengan dihadiri sekitar 150 pelaku usaha ekspor-impor.
Langkah Konkret Atasi Kebocoran Devisa
Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI), Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, dan K/L terkait telah menerbitkan sejumlah aturan pendukung, seperti:
-
PP No. 8 Tahun 2025Â tentang DHE SDA
-
Peraturan BI No. 3 Tahun 2025Â (perubahan atas aturan devisa ekspor-impor)
-
Keputusan Menkeu No. 2/KM.4/2025Â tentang kewajiban pemasukan devisa ekspor SDA ke sistem keuangan Indonesia.
Supriyanto, perwakilan Kejaksaan Agung, menekankan pentingnya penegakan hukum Pasal 11A PP No. 8/2025 untuk memastikan devisa hasil ekspor masuk ke negara.
Edukasi dan Sosialisasi untuk Pelaku Usaha
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, termasuk:
-
Hendik Sudaryanto (BI) – Kebijakan DHE Non-Tambang
-
Eko Harjanto (Kemenko Perekonomian) – Fasilitasi Perdagangan Ekspor
-
Pantjoro Agoeng (Bea Cukai Kemenkeu) – Regulasi Kepabeanan
Tujuannya adalah memberikan pemahaman komprehensif agar devisa negara meningkat, kebocoran diminimalisir, dan tata kelola ekspor lebih baik. (P-01)

