Rabu, 30 April, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Empat Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis CPO, Habib Aboe: Tamparan Keras bagi Peradilan

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung menetapkan empat hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjurus pada putusan lepas terdakwa korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Langkah ini memantik keprihatinan dan kecaman dari anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi, yang menyebut kasus tersebut sebagai tamparan keras bagi integritas sistem peradilan Indonesia.

    Para tersangka terdiri dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga hakim lain: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtaro. Mereka diduga menerima suap hingga puluhan miliar rupiah untuk memuluskan vonis bebas terhadap terdakwa dalam perkara korupsi ekspor CPO.

    “Mafia peradilan adalah ancaman serius yang merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita,” kata pria yang akrab disapa Habib Aboe itu, dalam pernyataan tertulis, Rabu (16/4/2025).

    Ia menekankan bahwa praktik seperti ini tidak hanya mencoreng institusi hukum, tetapi juga merusak kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia. Karena itu, Habib Aboe menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Kejaksaan Agung, serta mendesak Mahkamah Agung memperkuat pengawasan internal, dan juga menyerukan keterlibatan aktif Komisi Yudisial (KY)dalam mengawasi perilaku para hakim.

    “Kita tidak boleh kalah oleh mafia. Negara harus menunjukkan ketegasan dalam memberantas praktik-praktik korup yang merusak sendi-sendi hukum dan keadilan,” ujar legislator dari PKS yang juga menjabat Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu.

    Modus dan Uang Suap Rp60 Miliar

    Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (14/4/2024) sini hari, Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa praktik suap dimulai dari permintaan pengacara terdakwa kepada panitera muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Permintaan tersebut kemudian disampaikan kepada Nuryanta, yang menyanggupi dengan syarat imbalan Rp60 miliar.

    Uang suap itu disebut digunakan untuk menyuap tiga majelis hakim: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtaro. Tahap pertama penyerahan uang mencapai Rp4,5 miliar, dibagikan dalam bentuk dolar AS. Tahap kedua mencapai Rp18 miliar, dengan rincian: Djuyamto menerima Rp6 miliar, Agam Syarif Rp4,5 miliar, dan Ali Muhtaro Rp5 miliar.

    Setelah semua proses suap selesai, majelis hakim memutuskan onslag atau lepas terhadap terdakwa pada 19 Maret 2025.

    Keempat hakim kini dijerat dengan Pasal 12 Huruf C, Pasal 12 Huruf B, dan Pasal 6 Ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021, junto Pasal 55 KUHP. ***

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus