BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Rabu, 13 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaUncategorizedEmpat Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis CPO, Habib Aboe: Tamparan Keras bagi...

    Empat Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis CPO, Habib Aboe: Tamparan Keras bagi Peradilan

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung menetapkan empat hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjurus pada putusan lepas terdakwa korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Langkah ini memantik keprihatinan dan kecaman dari anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi, yang menyebut kasus tersebut sebagai tamparan keras bagi integritas sistem peradilan Indonesia.

    Para tersangka terdiri dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga hakim lain: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtaro. Mereka diduga menerima suap hingga puluhan miliar rupiah untuk memuluskan vonis bebas terhadap terdakwa dalam perkara korupsi ekspor CPO.

    “Mafia peradilan adalah ancaman serius yang merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita,” kata pria yang akrab disapa Habib Aboe itu, dalam pernyataan tertulis, Rabu (16/4/2025).

    Ia menekankan bahwa praktik seperti ini tidak hanya mencoreng institusi hukum, tetapi juga merusak kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia. Karena itu, Habib Aboe menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Kejaksaan Agung, serta mendesak Mahkamah Agung memperkuat pengawasan internal, dan juga menyerukan keterlibatan aktif Komisi Yudisial (KY)dalam mengawasi perilaku para hakim.

    “Kita tidak boleh kalah oleh mafia. Negara harus menunjukkan ketegasan dalam memberantas praktik-praktik korup yang merusak sendi-sendi hukum dan keadilan,” ujar legislator dari PKS yang juga menjabat Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu.

    Modus dan Uang Suap Rp60 Miliar

    Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (14/4/2024) sini hari, Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa praktik suap dimulai dari permintaan pengacara terdakwa kepada panitera muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Permintaan tersebut kemudian disampaikan kepada Nuryanta, yang menyanggupi dengan syarat imbalan Rp60 miliar.

    Uang suap itu disebut digunakan untuk menyuap tiga majelis hakim: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtaro. Tahap pertama penyerahan uang mencapai Rp4,5 miliar, dibagikan dalam bentuk dolar AS. Tahap kedua mencapai Rp18 miliar, dengan rincian: Djuyamto menerima Rp6 miliar, Agam Syarif Rp4,5 miliar, dan Ali Muhtaro Rp5 miliar.

    Setelah semua proses suap selesai, majelis hakim memutuskan onslag atau lepas terhadap terdakwa pada 19 Maret 2025.

    Keempat hakim kini dijerat dengan Pasal 12 Huruf C, Pasal 12 Huruf B, dan Pasal 6 Ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021, junto Pasal 55 KUHP. ***

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI