JAKARTA, PARLE.CO.ID – Jaringan judi online internasional yang diduga beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, berhasil dibongkar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring lintas negara.
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi. Politisi senior dari Partai Keadilan Sejahtera itu menilai langkah Bareskrim Polri menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas praktik judi online yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
“Saya mengapresiasi keberhasilan tim Bareskrim Polri yang telah mengungkap praktik judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk dan mengamankan ratusan WNA yang diduga terlibat,” kata Habib Aboe Bakar, kepada awak media disela acara halal bihalal warga Kalimantan Selatan di Jakart, Ahad (10/5/2026).
Ia menegaskan, praktik judi online harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berdampak luas terhadap kondisi sosial masyarakat.
“Kami di Komisi III DPR RI mendorong setiap langkah tegas Polri dalam memberantas judi online. Ini harus menjadi atensi serius karena judol telah menjadi salah satu penyebab dominan munculnya berbagai penyakit sosial di masyarakat,” ujarnya.
Menurut mantan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu, dampak judi online tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga memicu persoalan ekonomi dan sosial dalam keluarga.
“Banyak persoalan rumah tangga, utang, kriminalitas, bahkan rusaknya masa depan generasi muda yang berawal dari praktik judi online. Karena itu, pemberantasan judol harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” tegasnya.
Habib Aboe Bakar juga meminta pengungkapan jaringan internasional tersebut menjadi momentum memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital ilegal yang melibatkan sindikat lintas negara.
“Kita berharap Polri terus memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap jaringan-jaringan internasional seperti ini agar Indonesia tidak dijadikan basis operasi kejahatan digital,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil operasi penindakan terhadap praktik judi online yang dijalankan secara terorganisasi dengan melibatkan jaringan internasional.
“Kami menemukan dugaan aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan WNA dari berbagai macam negara,” ujar Wira Satya Triputra saat konferensi pers di lokasi penggerebekan, Sabtu (9/5/2026).
Dari total 321 WNA yang diamankan, sebanyak 228 orang berasal dari Vietnam, 57 orang dari China, 13 orang dari Myanmar, 11 orang dari Laos, lima orang dari Thailand, serta masing-masing tiga orang dari Malaysia dan Kamboja. ***

