JAKARTA, PARLE.CO.ID – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tidak akan mengganggu kebebasan pers. Ia memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjamin sesuai dengan hukum yang berlaku dan terpisah dari regulasi penyiaran.
“Pers harus leluasa mencari berita, mendapatkan informasi, dan menyajikan berita kepada masyarakat,” ujar Dave kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa draf RUU Penyiaran yang sedang dibahas akan mengakomodasi pembahasan lebih lanjut mengenai poin-poin tertentu, termasuk soal pelarangan investigasi. Namun, Dave menekankan bahwa draf tersebut masih dalam bentuk rancangan dan belum ada keputusan final.
“Draf yang sempat memuat beberapa pelarangan bertujuan untuk mencegah intervensi dalam proses peradilan,” jelasnya lagi.
Pentingnya Proses Peradilan
Dave juga menekankan pentingnya proses peradilan berjalan tanpa pengaruh opini publik yang bisa menggiring keputusan hukum.
“Hukum harus lebih tinggi dari segala hal. Supremasi sipil diatur oleh supremasi hukum. Jangan sampai opini atau skenario tertentu dapat memengaruhi keputusan hukum,” tambahnya.
Di samping itu, politisi dari Partai Golkar itu meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus yang terkait dengan kebebasan pers, salah satunya mengenai teror yang terjadi di kantor Tempo. Ia mengingatkan agar kebebasan pers tetap dijaga dan tidak tereduksi oleh ancaman atau tekanan apapun.
“Perlu diusut siapa yang bertanggung jawab atas insiden tersebut, agar tidak muncul fitnah atau kecurigaan di masyarakat,” pungkas Dave Laksono. ***