BerandaUncategorizedDave Laksono Pastikan RUU Penyiaran Tak Ganggu Kebebasan Pers

Dave Laksono Pastikan RUU Penyiaran Tak Ganggu Kebebasan Pers

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tidak akan mengganggu kebebasan pers. Ia memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjamin sesuai dengan hukum yang berlaku dan terpisah dari regulasi penyiaran.

“Pers harus leluasa mencari berita, mendapatkan informasi, dan menyajikan berita kepada masyarakat,” ujar Dave kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa draf RUU Penyiaran yang sedang dibahas akan mengakomodasi pembahasan lebih lanjut mengenai poin-poin tertentu, termasuk soal pelarangan investigasi. Namun, Dave menekankan bahwa draf tersebut masih dalam bentuk rancangan dan belum ada keputusan final.

“Draf yang sempat memuat beberapa pelarangan bertujuan untuk mencegah intervensi dalam proses peradilan,” jelasnya lagi.

Pentingnya Proses Peradilan

Dave juga menekankan pentingnya proses peradilan berjalan tanpa pengaruh opini publik yang bisa menggiring keputusan hukum.

“Hukum harus lebih tinggi dari segala hal. Supremasi sipil diatur oleh supremasi hukum. Jangan sampai opini atau skenario tertentu dapat memengaruhi keputusan hukum,” tambahnya.

Di samping itu, politisi dari Partai Golkar itu meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus yang terkait dengan kebebasan pers, salah satunya mengenai teror yang terjadi di kantor Tempo. Ia mengingatkan agar kebebasan pers tetap dijaga dan tidak tereduksi oleh ancaman atau tekanan apapun.

“Perlu diusut siapa yang bertanggung jawab atas insiden tersebut, agar tidak muncul fitnah atau kecurigaan di masyarakat,” pungkas Dave Laksono. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

More like this

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...