Anggota Baleg DPR RI Daniel Johan berharap RUU PPRT akhirnya disahkan dalam rapat paripurna Selasa (21/4) setelah melalui proses pembahasan selama 22 tahun.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Harapan besar menyelimuti nasib Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Daniel Johan, berharap regulasi yang telah dibahas selama 22 tahun ini dapat segera disetujui untuk disahkan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (21/4/2026).
Dikutip dari laporan Antara, Senin (20/4/2026), RUU PPRT saat ini telah memasuki pembahasan tahap akhir. Baleg sendiri telah menggelar rapat panitia kerja (panja) untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
“Kami sangat konsen terkait RUU PPRT untuk memberi kepastian dan jaminan hukum PPRT. RUU ini juga memberikan perhatian agar PRT mendapat pelatihan vokasi dari pemerintah pusat maupun daerah,” ujar Daniel Johan dalam keterangannya.
Menurut Daniel, keberadaan undang-undang ini sangat krusial karena akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia. Selain aspek perlindungan, RUU ini juga mengatur mengenai peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan vokasi yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Dalam prosesnya, Baleg telah menerima sebanyak 417 DIM dari pemerintah. Rinciannya mencakup 204 DIM bersifat tetap, 6 DIM substansi baru, 10 DIM perubahan substansi, serta sejumlah perubahan redaksional dan penghapusan bagian yang dianggap tidak relevan.
Pembahasan tingkat I secara resmi dimulai segera setelah Baleg menerima DIM tersebut guna mengejar target pengesahan.
Sebelumnya, RUU PPRT telah disetujui menjadi inisiatif DPR RI pada Kamis (12/3) dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026. Persetujuan tersebut diambil setelah tiap-tiap fraksi partai politik menyampaikan pandangan mereka.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung jalannya pengesahan usul inisiatif tersebut yang menandai langkah maju setelah dua dekade lebih regulasi ini tertahan di meja legislatif. Kini, keputusan final berada pada rapat paripurna esok hari untuk menentukan nasib jutaan pekerja rumah tangga di tanah air.
Analisis Redaksi Parle.co.id: Tonggak Sejarah
Rencana pengesahan RUU PPRT pada rapat paripurna esok hari merupakan tonggak sejarah bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia. Redaksi mencatat tiga poin signifikan:
Kemenangan Advokasi Kemanusiaan: Pembahasan selama 22 tahun menunjukkan betapa alotnya negosiasi kepentingan dalam regulasi ini. Jika disahkan, ini adalah kemenangan besar bagi kelompok sipil dan aktivis perempuan yang selama dua dekade konsisten memperjuangkan martabat pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal yang diakui negara.
Modernisasi Sektor PRT: Penekanan Daniel Johan pada “pelatihan vokasi” menandakan pergeseran paradigma. Pekerja rumah tangga tidak lagi dipandang sebelah mata, melainkan sebagai profesi yang memerlukan kompetensi tertentu. Hal ini berpotensi meningkatkan daya tawar pekerja dan standar pelayanan bagi pemberi kerja.
Ujian Konsistensi Politik: Pengesahan di tingkat paripurna besok akan menjadi pembuktian bagi DPR RI untuk menuntaskan tunggakan legislasi nasional. Sinkronisasi antara 417 DIM pemerintah dengan usul DPR akan menentukan seberapa komprehensif perlindungan yang diberikan, terutama dalam memitigasi sengketa antara PRT dan majikan di masa depan. *****

