Enam WNI Tewas dalam Tragedi Bus Terbalik
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Anggota Komisi VIII DPR Abdul Fikri Faqih, mendesak Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama serta Badan Penyelenggara Haji untuk meningkatkan pengawasan terhadap armada transportasi jamaah haji dan umrah di Arab Saudi. Pernyataan ini disampaikan menyusul kecelakaan maut yang menewaskan enam warga negara Indonesia (WNI) di jalan raya antara Mekkah dan Madinah pada Kamis (20/3/2025) pukul 13.30 Waktu Arab Saudi.
Kecelakaan tragis tersebut melibatkan bus yang mengangkut 20 jamaah umrah, termasuk dua muthawif dan perwakilan agen perjalanan. Menurut laporan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, insiden bermula saat sebuah mobil jip menyalip bus secara tiba-tiba, menyebabkan tabrakan keras. Akibatnya, kedua kendaraan terguling dan terbakar, merenggut nyawa enam jamaah, sementara lainnya luka-luka dan kini dalam perawatan medis.
Pentingnya Pemeriksaan Armada dan Seleksi Awak Bus
Fikri menegaskan perlunya pemeriksaan ulang kondisi armada, khususnya bus penjemputan dari bandara dan bus sholawat yang melayani rute Masjidil Haram serta Armina. “Kondisi seluruh armada harus diperiksa kembali untuk memastikan keselamatan jamaah,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/3/2025). Ia juga menyoroti pentingnya seleksi ulang awak bus agar lebih mengutamakan keselamatan. “Mereka adalah tamu Allah, Dhuyufur Rahman, yang harus dilayani dengan baik,” tambahnya.
Doa dan Duka untuk Korban
Dalam kesempatan yang sama, Fikri menyampaikan duka cita mendalam atas musibah ini. Ia mengajak masyarakat Indonesia mendoakan para korban agar diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. “Semoga jamaah yang wafat mendapat kemuliaan karena meninggal dalam perjalanan ibadah, dan yang terluka segera diberi kesembuhan,” katanya.
Desakan ini muncul sebagai respons terhadap rentetan insiden yang menimpa jamaah Indonesia di Tanah Suci, menegaskan urgensi perbaikan sistem transportasi demi keamanan dan kenyamanan ibadah. (P-01)

