BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
PARLE INTEL: NATIONAL REVENUE ALERT

Urgensi Regulasi GSA: Menutup Celah Kebocoran Fiskal Udara

Analisis strategis mendeteksi adanya anomali pada pencatatan pajak sektor transportasi udara internasional di mana volume penumpang tidak berbanding lurus dengan serapan PPh dan PPN nasional. Redaksi mengidentifikasi skema 'direct booking' luar negeri sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi. Sinergi antara kebijakan GSA wajib dan pembatasan modal asing 49% merupakan instrumen proteksi bagi pelaku usaha lokal sekaligus upaya repatriasi devisa. Intelijen ekonomi menekankan bahwa tanpa intervensi regulasi pada kuartal ini, potensi kerugian negara dari sektor SOTO (Sold Outside Ticketing Outside) diprediksi akan terus meningkat seiring lonjakan rute internasional 2026.

Jumat, 17 April 2026
More
    BREAKING INTEL
    PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    PARLE INTEL: NATIONAL REVENUE ALERT

    Urgensi Regulasi GSA: Menutup Celah Kebocoran Fiskal Udara

    Analisis strategis mendeteksi adanya anomali pada pencatatan pajak sektor transportasi udara internasional di mana volume penumpang tidak berbanding lurus dengan serapan PPh dan PPN nasional. Redaksi mengidentifikasi skema 'direct booking' luar negeri sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi. Sinergi antara kebijakan GSA wajib dan pembatasan modal asing 49% merupakan instrumen proteksi bagi pelaku usaha lokal sekaligus upaya repatriasi devisa. Intelijen ekonomi menekankan bahwa tanpa intervensi regulasi pada kuartal ini, potensi kerugian negara dari sektor SOTO (Sold Outside Ticketing Outside) diprediksi akan terus meningkat seiring lonjakan rute internasional 2026.

    BerandaUncategorizedDPR dan Pemerintah Segera Bahas Revisi UU KUHAP Usai Terima Surpres dari...

    DPR dan Pemerintah Segera Bahas Revisi UU KUHAP Usai Terima Surpres dari Presiden

    -

    Masa Sidang Berikutnya Jadi Titik Awal Pembahasan

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — DPR melalui Komisi III bersama Pemerintah bersiap membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Langkah ini menyusul diterimanya Surat Presiden (Surpres) yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (20/3/2025). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan draf final RUU KUHAP telah siap untuk digulirkan.

    Pembahasan resmi diperkirakan baru dimulai pada masa sidang berikutnya, setelah DPR memasuki masa reses pekan depan. Habiburokhman optimistis proses revisi ini tidak akan memakan waktu lama karena jumlah pasal yang direvisi relatif sedikit. “Target kami, paling lama dua kali masa sidang. Kalau memungkinkan, satu masa sidang saja sudah selesai dan kita punya KUHAP baru,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Urgensi Revisi dan Penyelarasan dengan KUHP Baru

    Revisi UU KUHAP dinilai mendesak untuk menyesuaikan aturan hukum acara pidana dengan perkembangan zaman. UU yang telah berlaku sejak 1981 ini perlu diperbarui agar sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif berlaku pada Januari 2026. Menurut Habiburokhman, RUU KUHAP akan mengusung pendekatan restorative justice, restitutif, dan rehabilitatif untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adil.

    “Salah satu poin penting adalah bab khusus tentang restorative justice. Mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, semuanya bisa diselesaikan dengan pendekatan ini,” jelasnya. Selain itu, revisi ini juga akan mengatur pencegahan kekerasan dalam proses hukum, seperti pemasangan CCTV pada tahap pemeriksaan.

    Fokus pada Hak Kelompok Rentan dan Peran Advokat

    RUU KUHAP juga akan memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk perempuan, difabel, dan lansia, serta memperjelas hak-hak mereka dalam proses hukum. Peran advokat juga akan diperkuat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas peradilan pidana. Tak hanya itu, syarat penahanan akan diperketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang sebelum proses persidangan.

    Habiburokhman menegaskan, kewenangan aparat penegak hukum seperti Polri sebagai penyidik utama dan jaksa sebagai penuntut tunggal tidak akan berubah. “Tidak ada pergeseran kewenangan dalam sistem peradilan pidana,” tegasnya.

    Partisipasi Publik Diundang dalam Proses Revisi

    Dalam menyusun RUU ini, Komisi III DPR berkomitmen membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat diundang untuk memberikan masukan, dan akses terhadap draf RUU akan dibuat transparan. “Kami minta sumbang saran pikiran terkait KUHAP ini,” tambah Habiburokhman.

    Dengan langkah ini, revisi UU KUHAP diharapkan tidak hanya memperbarui sistem hukum acara pidana, tetapi juga mencerminkan keadilan yang lebih humanis dan sesuai kebutuhan masyarakat modern. (P-01)

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI