AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Dukung Aduan Nelayan, Soroti Potensi Banjir Rob dan Kejahatan Lingkungan
SURABAYA, PARLE.CO.ID — Anggota DPD asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menerima aduan dari nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Surabaya terkait dampak negatif proyek reklamasi Surabaya Waterfront Land (SWL).
Proyek yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) ini dinilai mengancam ekosistem pesisir dan penghidupan nelayan. Ketua DPC HNSI Kota Surabaya, Heru SR, menyatakan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk menyuarakan keberatan, namun proyek tetap berjalan.
Dampak Ekosistem dan Penghidupan Nelayan
Heru menjelaskan bahwa proyek reklamasi yang dijalankan oleh PT Granting Jaya berpotensi merusak ekosistem pesisir dan menggusur warga pesisir. “Wilayah yang direklamasi merupakan rumah ikan. Banyak nelayan dari Surabaya, Madura, Pasuruan, Probolinggo, Sidoarjo, dan Gresik mencari ikan di sana. Proyek ini menghilangkan pendapatan nelayan,” ujarnya. Selain itu, Heru memperingatkan potensi banjir rob akibat perubahan lingkungan pesisir.
Tuntutan Tindakan Tegas Terhadap Kejahatan Lingkungan
Pembina HNSI Kota Surabaya, Samsurin, menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada tindakan tegas terhadap potensi kejahatan lingkungan yang ditimbulkan oleh proyek senilai Rp72 triliun tersebut. “Kami meminta pemerintah untuk lebih serius menangani dampak lingkungan dari proyek ini,” tegas Samsurin.
LaNyalla: Pembangunan Harus Berkeadilan
Menanggapi aduan nelayan, LaNyalla menegaskan bahwa pembangunan harus berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat. “Jika nelayan yang sebelumnya hidup cukup lalu menjadi menderita akibat pembangunan ini, maka proyek tersebut tidak membawa manfaat yang adil. Pembangunan harus menguntungkan semua pihak, terutama nelayan sebagai salah satu stakeholder utama,” kata mantan Ketua DPD RI itu. LaNyalla berjanji akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk mencari solusi atas permasalahan ini. (P-01)