Penyidikan KPK Telusuri Aliran Dana Non-Budgeter dan Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Kerugian Negara Rp222 Miliar
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil kemungkinan akan dilakukan setelah Lebaran. “Bisa jadi setelah Lebaran,” ujar Budi dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Pemeriksaan Saksi Internal dan Vendor Terlebih Dahulu
Budi menjelaskan bahwa Ridwan Kamil akan diperiksa setelah seluruh saksi dari internal BJB dan vendor pengadaan selesai dimintai keterangan. “Ridwan Kamil tentunya akan kami jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut selesai kami periksa,” jelasnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan komprehensif.
Telusuri Aliran Dana Non-Budgeter
KPK saat ini sedang menelusuri aliran dana non-budgeter yang diduga digunakan secara tidak wajar dalam proyek tersebut. “Terkait non-budgeter, penggunaannya untuk apa? Ya tentunya untuk kegiatan-kegiatan dari BJB yang tidak dianggarkan. Kami sedang menelusuri ke mana saja uang itu digunakan karena pertanggungjawabannya dilaksanakan secara fiktif,” papar Budi. Penelusuran ini bertujuan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Kerugian Negara Capai Rp222 Miliar
Sebelumnya, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp222 miliar. Penyidik telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH). Selain itu, tiga pengendali agensi iklan juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Ekspress Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Lima Tersangka Terancam Pasal Korupsi
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penetapan tersangka ini menjadi langkah awal KPK dalam mengungkap kasus korupsi yang diduga melibatkan proyek pengadaan iklan di Bank BJB. (P-01)