MEDAN, PARLE.CO.ID — Komisi IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatra Utara untuk meningkatkan program edukasi keuangan terkait pinjaman daring kepada masyarakat. Permintaan ini disampaikan Ketua Komisi IV DPD Ahmad Nawardi saat kunjungan kerja Komite IV DPD di Medan pada Senin (20/1/2025).
“Kami ingin edukasi keuangan terus dilanjutkan dan diperluas. Dengan begitu, masyarakat Sumut dapat memahami seluk-beluk pinjaman daring dan terhindar dari risiko keuangan yang merugikan,” ujar Ahmad Nawardi.
Capaian OJK Sumut dalam Edukasi Keuangan
Dalam pemaparan yang disampaikan oleh OJK Sumut, upaya edukasi keuangan kepada masyarakat di wilayah ini telah menunjukkan hasil yang positif. Sepanjang Januari hingga Desember 2024, OJK telah melaksanakan 345 program literasi keuangan yang melibatkan 205.223 peserta dari berbagai kalangan di kabupaten dan kota di Sumut.
“Edukasi yang menyasar kelompok seperti santri, petani, guru, dan masyarakat umum ini sangat penting. Kegiatan tersebut memberikan wawasan tentang pengelolaan keuangan secara bijak,” ujar Nawardi.
Risiko Pinjaman Daring
Menurut Ahmad Nawardi, salah satu tujuan utama edukasi ini adalah mengurangi risiko masyarakat terjebak dalam pinjaman daring. Masih banyak masyarakat yang kurang memahami pengelolaan keuangan sehingga menggunakan pinjaman daring bukan untuk investasi atau usaha produktif.
“Ada kasus di mana pinjaman daring digunakan untuk kebutuhan konsumtif, hingga berakhir dengan pola ‘gali lubang tutup lubang’. Ini sangat memprihatinkan,” jelasnya.
OJK sendiri telah mengeluarkan panduan terkait persyaratan pinjaman daring, seperti usia minimal 18 tahun, memiliki pekerjaan tetap, pendapatan minimal Rp3 juta per bulan, dan status berkeluarga. Selain itu, langkah pembatasan terhadap kelompok tertentu, seperti siswa dan mahasiswa yang tidak memiliki kemampuan finansial, juga mulai diterapkan.
Penanganan Kredit Macet Pinjaman Daring
Ahmad Nawardi menyoroti masalah kredit macet dalam pinjaman daring. Ia menekankan pentingnya peran OJK dalam menyediakan solusi melalui mediasi dan restrukturisasi utang antara pemberi pinjaman dan peminjam.
“Mediasi dan restrukturisasi diperlukan untuk menciptakan solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Konsultasi langsung ke OJK dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan masalah ini,” tambahnya.
Pentingnya Literasi Keuangan
Langkah memperkuat edukasi keuangan dinilai sebagai upaya preventif yang efektif. Masyarakat perlu dibekali pengetahuan mengenai pengelolaan keuangan yang bijak agar mampu memanfaatkan layanan keuangan, termasuk pinjaman daring, secara optimal dan bertanggung jawab.
Ahmad Nawardi menegaskan bahwa edukasi keuangan bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan OJK, tetapi juga memerlukan kolaborasi berbagai pihak untuk menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat di Sumut.
“Dengan literasi keuangan yang kuat, masyarakat akan lebih cerdas dalam mengelola keuangan, memahami risiko pinjaman daring, dan mampu menghindari jebakan utang yang merugikan,” pungkasnya. (P-01)