BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
PARLE INTEL: NATIONAL REVENUE ALERT

Urgensi Regulasi GSA: Menutup Celah Kebocoran Fiskal Udara

Analisis strategis mendeteksi adanya anomali pada pencatatan pajak sektor transportasi udara internasional di mana volume penumpang tidak berbanding lurus dengan serapan PPh dan PPN nasional. Redaksi mengidentifikasi skema 'direct booking' luar negeri sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi. Sinergi antara kebijakan GSA wajib dan pembatasan modal asing 49% merupakan instrumen proteksi bagi pelaku usaha lokal sekaligus upaya repatriasi devisa. Intelijen ekonomi menekankan bahwa tanpa intervensi regulasi pada kuartal ini, potensi kerugian negara dari sektor SOTO (Sold Outside Ticketing Outside) diprediksi akan terus meningkat seiring lonjakan rute internasional 2026.

Sabtu, 18 April 2026
More
    BREAKING INTEL
    PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    PARLE INTEL: NATIONAL REVENUE ALERT

    Urgensi Regulasi GSA: Menutup Celah Kebocoran Fiskal Udara

    Analisis strategis mendeteksi adanya anomali pada pencatatan pajak sektor transportasi udara internasional di mana volume penumpang tidak berbanding lurus dengan serapan PPh dan PPN nasional. Redaksi mengidentifikasi skema 'direct booking' luar negeri sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi. Sinergi antara kebijakan GSA wajib dan pembatasan modal asing 49% merupakan instrumen proteksi bagi pelaku usaha lokal sekaligus upaya repatriasi devisa. Intelijen ekonomi menekankan bahwa tanpa intervensi regulasi pada kuartal ini, potensi kerugian negara dari sektor SOTO (Sold Outside Ticketing Outside) diprediksi akan terus meningkat seiring lonjakan rute internasional 2026.

    BerandaYudikatifKorupsi Impor Gula: Kerugian Negara Meningkat Jadi Rp578 Miliar

    Korupsi Impor Gula: Kerugian Negara Meningkat Jadi Rp578 Miliar

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi dalam proses importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016 mencapai Rp578 miliar. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan final dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP mencapai Rp578.105.411.622,47. Angka ini sudah melalui proses penghitungan yang cermat,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Kerugian Meningkat Dibanding Estimasi Awal

    Abdul Qohar menjelaskan bahwa jumlah kerugian tersebut meningkat dibandingkan estimasi awal yang berkisar di angka Rp400 miliar. Penambahan ini terjadi setelah ditetapkannya sembilan tersangka baru dalam kasus tersebut, yang seluruhnya berasal dari sektor swasta.

    “Setelah dilakukan pendalaman dan penghitungan ulang oleh BPKP, termasuk mengaitkan kerugian dengan perusahaan-perusahaan yang menjadi tersangka, ternyata kerugian melonjak signifikan dan hasil ini sudah final,” tambahnya.

    Kerugian Negara Sebagai Dasar Penetapan Tersangka

    Abdul Qohar menekankan bahwa tim penyidik telah memastikan adanya unsur kerugian negara sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

    “Dalam penetapan tersangka, kami memastikan terlebih dahulu adanya kerugian negara. Tanpa unsur tersebut, penetapan tidak mungkin dilakukan,” ujarnya tegas.

    Pada kesempatan yang sama, Kejagung mengumumkan sembilan tersangka baru dalam kasus ini, yakni:

    1. TWN – Direktur Utama PT AP
    2. WN – Presiden Direktur PT AF
    3. AS – Direktur Utama PT SUJ
    4. IS – Direktur Utama PT MSI
    5. PSEP – Direktur PT MT
    6. HAT – Direktur PT DSI
    7. ASB – Direktur Utama PT KTM
    8. HFH – Direktur Utama PT BMM
    9. ES – Direktur PT PDSU

    Para tersangka diduga bekerja sama dengan tersangka sebelumnya, Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL), juga disangkakan memberikan izin impor kepada sembilan perusahaan tersebut meski perusahaan-perusahaan itu hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi.

    Skema dan Dampak Kerugian

    Dalam modus operandi, gula hasil pengolahan oleh perusahaan-perusahaan swasta tersebut seolah-olah dibeli oleh PT PPI, padahal kenyataannya dijual ke pasar melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram. Angka ini jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu yang sebesar Rp13.000 per kilogram. Dari penjualan tersebut, PT PPI hanya memperoleh keuntungan sebesar Rp105 per kilogram.

    Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pemberian izin impor GKM yang dilakukan oleh TTL telah menggagalkan tujuan utama stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok nasional melalui operasi pasar.

    “Tujuan stabilisasi harga dan ketersediaan gula untuk masyarakat tidak tercapai akibat pemberian izin impor GKM yang keliru kepada perusahaan-perusahaan swasta,” jelasnya.

    Dasar Hukum dan Jeratan Pasal

    Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Kasus korupsi impor gula ini menjadi perhatian publik karena besarnya kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah. Penetapan sembilan tersangka baru menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus ini. Namun, masyarakat juga berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. (P-01)

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI